TUBAN, BANGSAONLINE.com - Sama dengan hasil quick count, hasil rekapitulasi tingkat kabupaten yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tuban membuktikan jika pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Tuban, H. Fathul Huda-Noor Nahar Husein (Huda-Noor) berhak kembali menjadi Tuban untuk periode kedua, yakni 2015-2020.
Rinciannya, Huda-Noor mengantongi 278.262 suara, sedangkan lawannya mendapatkan 179.635 suara. Hasil perhitungan tersebut diperoleh setelah melalui tahapan rekapitulasi dari setiap PPK.
Baca Juga: Lindra-Joko Menang 84 Persen, Ketua Tim Pemenangan: Terima Kasih Masyarakat Tuban
Ketua KPU Tuban, Kasmuri seusasi rapat pleno rekapitulasi perolehan pilkada Tuban di gedung KSPK, Rabu (16/12) mengatakan, setelah tahapan ini KPU akan menunggu gugatan. Kedua paslon diberi jangka waktu 3 hari untuk melayangkan surat gugatan.
Jika tidak ada, maka KPU akan melakukan penetapan pemenang Pilkada Tuban 2015 pada 21 Desember 2015. Begitu sebaliknya, semisal ada gugatan, penetapan dapat diundur sampai Maret 2016 mendatang. “Jika terdapat gugatan, maka prosesnya butuh waktu lama,” jelasnya.
Dalam pilkada Tuban ini masih didapati banyak suara tidak sah yang mencapai 30.193 suara. Sedangkan jumlah pemilih yang hadir hanya sebanyak 487.828 suara. Itu artinya, demokrasi di Tuban belum terbilang sukses jika dilihat berdasar jumlah DPT ada 936.786 suara. Rinciannya, tingkat kehadiran masyarakat hanya sekitar 52 persen. (wan/rev)
Baca Juga: Debat Publik, Paslon Riyadi-Wafi Tingkatkan Komitmen Pembangunan Terpadu di Tuban
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News