SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Tim Pemenangan pasangan Calon Rasiyo – Lucy Kurniasari yang diusung Partai Demokrat dan PAN berencana melaporkan sumbangan dana kampanye pasangan Tri Rismaharini – Whisnu Sakti Buana yang diduga mencurigakan, karena identitas penyumbang tidak jelas ke Bawaslu.
Liaisson Officer Tim Rasiyo – Lucy, Achmad Zainul Arifin, Rabu (16/12) mengatakan, berdasarkan UU No. 1 Tahun 2015 Pasal 76 dan PKPU 8 Tahun 2015 Pasal 49 Junto Pasal 56 yang isinya menyebutkan adanya larangan menerima sumbangan dana kampanye yang tak jelas identitasnya.
Baca Juga: Untuk Cawali Surabaya, Risma Dikabarkan Punya Dua Jago: Ery Cahyadi dan Hendro Gunawan
Ia menerangkan dugaan ketidakjelasan tersebut muncul, karena dua penyumbang yang satu berprofesi sebagai sopir, sedangkan lainnya tidak jelas pekerjaannya, namun mampu memberikan donasi sebesar Rp 50 juta rupiah.
“Apa benar, dengan profesi sopir mampu menyumbang sebesar itu. Sedangkan NPWP saja mungkin gak punya,” tuturnya. Politisi PAN ini mengatakan, dalam proses rekapitulasi penghitungan suara hasil Pilkada, pihaknya mendesak panwaslu untuk menyelidiki masalah tersebut.
“Panwas harus memperjelas sebagaimana kondisi dari masing-masing penyumbang paslon No. 2,” tegasnya. Menurutnya, apabila terjadi pelanggaran sanksinya adalah pembatalan atau diskualifikasi pasangan calon yang terkait. Sehingga, pilkada harus ditunda di tahun 2017.
Baca Juga: PDIP Minta Mahar Hingga Rp 10 M, Cawawali Surabaya Punya Uang Berapa?
“Dengan pembatalan atau diskualifikasi itu, dampaknya pilkada ditunda 2017,” terang Zainul.
Menanggapi protes Tim pemenangan Pasangan Calon Rasiyo – Lucy dalam forum penghitungan suara, Ketua Panwaslu Wahyu Hariadi menyatakan, bahwa tiga hal yang masuk kategori pelanggaran berat dalam masalah dana kampanye pemilu, yakni, pertama jika sumber dana berasal dari asing.
Kedua, sumbangan melebihi dari batas maksimum yang ditentukan, dan ketiga, jika apenyumbang tidak jelas identitasnya. Namun demikian, ia mengungkapkan, hingga saat ini masih mendalami persoalan dana kampanye pasangan Risma – Whisnu tersebut.
Baca Juga: PKB Intruksikan Kader Sosialisasikan Fandi Utomo sebagai Cawali Surabaya
“Kita masih mendalami penyumbang dana palson No. 2, belum bisa disimpulkan dan belum ada rekomendasi,” paparnya.
Ia mengaku, berdasarkan dokumen kependudukan, nama dan alamat penyumbang jelas. Namun, pihaknya masih sangsi dengan kelayakannya.
“Satunya rumahnya sederhana, dan belum jadi, dan satunya masih kontrak, itu layak apa tidak. Kemudian, pekerjaannnya apa, per minggu atau per bulan berapa penghasilannya?” tanyanya.
Baca Juga: Di Depan 700 Kiai MWCNU-Ranting NU se-Surabaya, Kiai Asep: Wali Kota Surabaya Harus Kader NU
Menanggapi sorotan tim paslon Rasiyo – Lucy soal sumbangan dana kampanye , Tim Pemenangan Risma – Whisnu menganggap sebagai tindakan yang jahat. Pasalnya, terkesan ada perlakuan yang diskriminatif kepada para penyumbang.
“Betapa jahatnya, jika seseorang yang dianggap tak mampu diblejeti. Sementara jika orang kuat atau konglomerat dibiarkan. Itu Diskriminatif!” ujar Sekretaris Tim Pemenangan Risma – Whisnu, Adi Sutarwiyono.
Politisi PDIP ini balik mempertanyakan acuan mempersoalkan background penyumbang dana kampanye. Menurutnya, sumbangan yang tak diperbolehkan, jika berasal dari seseorang yang terlibat tindak pidana.
Baca Juga: Rekap Pilkada Surabaya Tingkat Kecamatan Selesai: Risma-Whisnu 86,35%, Rasiyo-Lucy 13,65%
“Setahu saya batasannya adalah yang melakukan tindak pidana, Jika tidak ada proses hukum atau bukti hukum tak signifikan, orang itu dicurigai,” terangnya.
Wakil Ketua Komisi A Bidang hukum dan Pemerintahan DPRD Surabaya ini menegaskan, tim pemenangan tak memungkinkan melaporkan penyumbang tanpa identitas yang jelas. “Ini artinya menaruh praduga jahat pada seseorang,” katanya
Pria yang akrab disapa Awi ini mempertanyakan landasan hukum menyelediki latar belakang penyumbang. “Ada ruang tidak dalam UU no. 1 Tahun 2015 dan PKPU yang menyebutkan, Bawaslu harus menyelidiki latarbelakang penyumbang?” tanyanya.
Baca Juga: Temuan Pemilih Ganda oleh Bawaslu: Jika Terbukti, Rekomendasikan Pemungutan Ulang
Di sisi lain, dia justru mempertanyakan Panwaslu dan Tim Pemenangan Rassiyo – Lucy yang mengungkap laporan dana kampanye, sebelum ada audit dari lembaga resmi yang ditunjuk KPU untuk mengauditnya.
“Aneh, Panwaslu dan pihak lain mengungkap itu, sebelum ada audit resmi dari KPU,” tegasnya.
Padahal, hingga saat ini pihaknya belum mendengar adanya audit soal dana kampanye dari KPU, namun sudah dipersoalkan. “Diaudit dulu sehingga terang, posting pemasukan, pengeluaran kemudian dari mana saja dan untuk apa saja,” tandas mantan staf ahli walikota tersebut.
Baca Juga: Risma-Whisnu Menangi Seluruh Kecamatan, Rasiyo-Lucy Tak Akui Quick Count
Adi berharap, tim pemenangan paslon No. 1 untuk fokus pada persoalan menerima atau tidak hasil pilkada dari pada mempersoalkan hal yang sejatinya bukan kewenangannya. “Ketimbang mempersoalkan yang bukan wilayahnya, belajarlah legowo dengan hasil pilkada,” katanya.
Tim Pemenangan Risma – Whisnu menyatakan siap menjelaskan persoalan sumbangan dana kampanye yang dinilai tak layak tersebut seterang mungkin, jika Panwaslu mempersoalkannya. “Kita siap menjelaskannya. Tapi semestinya Panwaslu tidak boleh umumkan dana kampanye, sebelum ada audit,”
Ia mengungkapkan, laporan resmi dana kampanye diketahui, setelah ada dokumen resmi yang dikeluarkan oleh KPU dari hasil audit dari tim yang ditunjuk. Sedangkan proses audit dilakukan setelah ada setoran atau laporan dana kampanye dari tim pemenangan. (lan/rev)
Baca Juga: Banyak Tunarungu tak Terdata, PPAPD akan Surati KPU
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News