Tim Rasiyo-Lucy soal Sumbangan Dana Kampanye, Panwaslu Dituding Dahului Audit KPU

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Tim Pemenangan pasangan Calon Rasiyo – Lucy Kurniasari yang diusung Partai Demokrat dan PAN berencana melaporkan sumbangan dana kampanye pasangan Tri Rismaharini – Whisnu Sakti Buana yang diduga mencurigakan, karena identitas penyumbang tidak jelas ke Bawaslu.

Liaisson Officer Tim Rasiyo – Lucy, Achmad Zainul Arifin, Rabu (16/12) mengatakan, berdasarkan UU No. 1 Tahun 2015 Pasal 76 dan PKPU 8 Tahun 2015 Pasal 49 Junto Pasal 56 yang isinya menyebutkan adanya larangan menerima sumbangan dana kampanye yang tak jelas identitasnya.

Ia menerangkan dugaan ketidakjelasan tersebut muncul, karena dua penyumbang yang satu berprofesi sebagai sopir, sedangkan lainnya tidak jelas pekerjaannya, namun mampu memberikan donasi sebesar Rp 50 juta rupiah.

“Apa benar, dengan profesi sopir mampu menyumbang sebesar itu. Sedangkan NPWP saja mungkin gak punya,” tuturnya. Politisi PAN ini mengatakan, dalam proses rekapitulasi penghitungan suara hasil Pilkada, pihaknya mendesak panwaslu untuk menyelidiki masalah tersebut.

“Panwas harus memperjelas sebagaimana kondisi dari masing-masing penyumbang paslon No. 2,” tegasnya. Menurutnya, apabila terjadi pelanggaran sanksinya adalah pembatalan atau diskualifikasi pasangan calon yang terkait. Sehingga, pilkada harus ditunda di tahun 2017.

“Dengan pembatalan atau diskualifikasi itu, dampaknya pilkada ditunda 2017,” terang Zainul.

Menanggapi protes Tim pemenangan Pasangan Calon Rasiyo – Lucy dalam forum penghitungan suara, Ketua Panwaslu Wahyu Hariadi menyatakan, bahwa tiga hal yang masuk kategori pelanggaran berat dalam masalah dana kampanye pemilu, yakni, pertama jika sumber dana berasal dari asing.

Kedua, sumbangan melebihi dari batas maksimum yang ditentukan, dan ketiga, jika apenyumbang tidak jelas identitasnya. Namun demikian, ia mengungkapkan, hingga saat ini masih mendalami persoalan dana kampanye pasangan Risma – Whisnu tersebut.

“Kita masih mendalami penyumbang dana palson No. 2, belum bisa disimpulkan dan belum ada rekomendasi,” paparnya.

Ia mengaku, berdasarkan dokumen kependudukan, nama dan alamat penyumbang jelas. Namun, pihaknya masih sangsi dengan kelayakannya.

“Satunya rumahnya sederhana, dan belum jadi, dan satunya masih kontrak, itu layak apa tidak. Kemudian, pekerjaannnya apa, per minggu atau per bulan berapa penghasilannya?” tanyanya.

Menanggapi sorotan tim paslon Rasiyo – Lucy soal sumbangan dana kampanye , Tim Pemenangan Risma – Whisnu menganggap sebagai tindakan yang jahat. Pasalnya, terkesan ada perlakuan yang diskriminatif kepada para penyumbang.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO