SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pusat Pemilu Akses Penyandang Disabilitas (PPAPD) Jawa Timur yang membuka posko pengaduan, di Gubeng Kertajaya IX E no 9. DPT di Surabaya untuk difabel yang diperkirakan mencapai 200 ribuan dan baru 1500 disabilitas di Surabaya yang terdata di KPU.
“Di Surabaya banyak pemilih tuna rungu yang tidak mendapatkan surat pemberitahuan atau C6 untuk mencoblos, karena tidak terdata oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya,” kata Divisi Advokasi PPAPD Jawa Timur, Arifudin, Rabu (9/12).
Baca Juga: Untuk Cawali Surabaya, Risma Dikabarkan Punya Dua Jago: Ery Cahyadi dan Hendro Gunawan
Temuan lainnya adalah template bagi penyandang tuna netra yang huruf braillenya tidak timbul dan membuat kesulitan. Ada juga yang template ditumpuki kertas suara sehingga berpotensi merusak huruf braille.
Khusus surat suara, kotak untuk mencoblos bagi penyandang tuna netra terletak di bawah dan atas, sehingga membuat kerahasiaan suara penyandang tuna netra tidak bisa terjaga.
"Di Surabaya, kotak untuk coblosan tuna netra ada di bawah. Sedangkan di Kediri di bagian atas surat suara. Dengan komposisi seperti itu, di mana letak asas LUBER bagi penyandang tuna netral," ujar dia.
Baca Juga: PDIP Minta Mahar Hingga Rp 10 M, Cawawali Surabaya Punya Uang Berapa?
Terkait dengan pengaduan penyandang disabilitas ini, PPAPD akan segera melayangkan surat ke KPU untuk meminta keterangan dan kejelasan tentang fasilitas Pilkada serentak ini. Jika tidak ada tanggapan, PPAPD akan berkirim surat juga ke KPU Pusat, Komnas HAM hingga Presiden.
"Kami akan melakukan langkah, karena fasilitas TPS untuk penyandang disabilitas tidak maksimal. Bahkan masih ada TPS yang berada di jalanan bertangga yang menyusahkan penyandang tuna netra, tuna daksa dan pemakai kursi roda," pungkasnya. (sby2/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News