SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Sebuah rumah yang ditengarai menjadi tempat pengedar narkoba di Jl. Ikan Mungsing VII No. 65 Surabaya, Jum'at (11/12) kemarin sekitar pukul 21.00 WIB digerebek Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Gubeng Surabaya.
Dalam penggerebekan tersebut, Polisi berhasil mengamankan Hariyanto alias Nanang (28), karyawan ekspedisi yang diduga sebagai pengedar sabu. Dari penangkapan ini petugas berhasil menyita barang bukti 1 poket sabu yang dikemas dalam plastik ukuran Paket Hemat (Pahe) seberat 0,42 gr. Selain sabu, polisi juga mengamankan 1 alat hisap (bong) dari botol susu anak, 22 plastik Pahe kosong, timbangan elektronik, serta satu unit handphone yang digunakan untuk melayani pelanggan.
Baca Juga: Kampung Narkoba di Jalan Kunti Surabaya Kembali Digerebek: 23 Pecandu Direhab, 2 Pengedar Ditangkap
Dalam keterangannya, Kapolsek Gubeng Kompol Edo S. Kentriko mengatakan, pengungkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat, tentang maraknya praktik jual beli narkoba. “Tersangka kita amankan di rumahnya tanpa adanya perlawanan, dan saat ini masih menjalani pemeriksaan lanjutan di Mapolsek Gubeng,” tambah Kapolsek, Sabtu (19/12/2015).
Hariyanto sendiri mengaku sudah sekitar satu tahun mempunyai pekerjaan sambilan, sebagai pengedar narkoba. Pekerjaan sehari-harinya adalah karyawan sebuah ekspedisi. “Saya beli barang ini ke orang bernama Bagus alias Goods, dengan sistem ranjau,” jelasnya.
Pelaku terancam dijerat dengan UU Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 th kurungan penjara. (sby3/rev)
Baca Juga: Urine Positif Sabu, Ketua KONI Probolinggo Ditangkap Tak Bareng Istri, Tapi dengan 2 Orang ini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News