JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Terpilihnya pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode ini berpotensi menempatkan komisi itu menghadapi tantangan maha dahsyat empat tahun ke depan. Bukan dari eksternal, akan tetapi dari internal tubuh KPK sendiri. Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) menilai ada upaya penghancuran KPK dalam pemilihan pimpinan KPK oleh Komisi III DPR RI. Menurut peneliti Pukat, Hifdzil Alim, laksana kisah kuda Troya, KPK akan dihancurkan dari dalam, Sabtu, 19 Desember 2015.
Lima orang terpilih sebagai pimpinan KPK adalah Agus Rahardjo, Irjen Basaria Panjaitan, Alexander Marwata, Saut Situmorang, dan Laode M Syarif. Sedangkan sebagai ketua terpilih adalah Agus. Berdasarkan catatan Pukat, lima orang pimpinan KPK terpilih itu memiliki sejumlah kelemahan dalam komitmen pemberantasan korupsi.
Baca Juga: Eks Wakil Ketua KPK Jadikan Peserta Seminar Responden Survei: 2024 Masih Sangat Banyak Korupsi
"Beberapa calon pimpinan waktu fit and proper test terlihat berusaha menyenangkan anggota dewan dengan justru menyerang KPK," kata Hifdzil yang juga mengampu materi Ilmu Hukum di Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga itu.
Tidak hanya itu, masing-masing pimpinan terpilih sejumlah catatan latar belakang buruk. Ada yang dinilai sering memutus bebas perkara korupsi yaitu Alex Marwoto. Ada yang dinilai sungkan kepada atasan yaitu Basaria, ada yang tidak taat melaporkan laporan harta kekayaan pejabat negara yaitu Agus Raharjo. Selain itu juga ada yang dinilai mempunyai catatan buruk dan titipan yaitu Saut Situmorang.
Peneliti Pukat lainnya, Zaenur Rochman menambahkan para pimpinan terpilih ini banyak yang setuju revisi undang-undang KPK. Bahkan ada yang ingin menghentikan kasus atau skandal Bank Century dan kasus BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia).
Baca Juga: Kasus Hibah Pokmas APBD Jatim, Anak Cabup Jombang Mundjidah Dipanggil KPK
"Ada yang berpendapat banyaknya pemberitaan tentang korupsi menurunkan indeks persepsi korupsi. Bahkan ada yang menuduh KPK melakukan jebakan dan pembiaran melakukan OTT (operasi tangkap tangan)," kata dia.
Alhasil, KPK tidak didesain lagi sebagai lembaga yang garang terhadap para terduga korupsi. Tetapi KPK akan lebih lembut pada koruptor. Bakal sedikit penjeraan yang dilayangkan. Namun justru pengampunan dikedepankan dari pada penghukuman.
Nasi telah jadi bubur, kata Zaenur, para pimpinan KPK sudah terpilih. Masyarakat memang harus tetap mendukung lembaga antirasuah itu. Namun, dukungannya bukan lagi sama dengan yang dulu. Tetapi dukungan saat ini mesti berupa pengawasan dan kritik terhadap pimpinan KPK. "Yang secara tegas menolak revisi undang-undang KPK dijegal," kata Zaenur.
Baca Juga: Nama-Nama Anggota DPRD Jatim yang Diperiksa KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah
Hifdzil menambahkan, jika ada dari lima pimpinan KPK itu pernah melanggar hukum atau tersangkut kasus supaya ditindak saja. Sama seperti komisioner terdahulu yang dijerat dengan kasus yang "ecek-ecek". "Laporkan saja jika mereka pernah punya kasus," kata dia.
Menurut dia, komisi antirasuah itu akan semakin hancur karena pimpinan terpilih adalah orang yang punya agenda pribadi dan pesanan. KPK justru dari dalam, akan susah diperbaiki. Laksana kuda troya mereka akan mengoyak tubuh KPK dari jantungnya," kata Hifdzil Alim.
Lima orang yang terpilih untuk memimpin KPK oleh Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat adalah Agus Rahardjo, Inspektur Jenderal Basaria Panjaitan, Alexander Marwata, Saut Situmorang, dan Laode M. Syarif. Sedangkan sebagai ketua terpilih adalah Agus.
Baca Juga: Kota Pasuruan Perkuat Komitmen Antikorupsi lewat Sosialisasi dan Pakta Integritas DPRD
Menurut Hifdzil, pemilihan Pimpinan KPK kali ini tak ubahnya sebuah komedi tingkat tinggi. Waktu fit and proper test, tidak banyak anggota Komisi III yang hadir. Tapi mereka yang tidak hadir itu bisa memilih lima orang calon. "Mereka anggota Komisi III itu punya ilmu sulap tingkat tinggi," katanya.
Terpilihnya Pimpinan KPK periode ini berpotensi menempatkan komisi itu menghadapi tantangan maha dahsyat empat tahun ke depan. Bukan dari eksternal, tetapi dari internal tubuh KPK sendiri.
KPK tidak didesain lagi sebagai lembaga yang garang terhadap para terduga korupsi, tapi KPK akan lebih lembut pada koruptor. Bakal sedikit penjeraan yang dilayangkan, justru pengampunan yang dikedepankan daripada penghukuman.
Baca Juga: Eks Kades Kletek Sidoarjo Dituntut 1 Tahun 10 Bulan Penjara di Kasus Dugaan Korupsi PTSL
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News