KOTA MALANG, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Perhubungan dan pihak kepolisian melakukan kerja sama razia kendaraan angkutan barang. Selama ini, kendaraan angkutan barang sering melanggar ketentuan yang ada dan mengabaikan keselamatan.
“Razia ini kita lakukan karena kita ingin menertibkan para pengendara angkutan barang. Mereka sering kita dapati mengabaikan peraturan yang ada dan membahayakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” ujar Raymond G Matondang, Kabid Pengendalian dan Ketertiban Dishub Kota Malang, akhir pekan lalu.
Baca Juga: Semarak Grand Final Kakang-Mbakyu Kota Malang 2024
Raymond menandaskan, pelanggaran yang sering dilakukan berupa uji KIR, kelayakan pada mobil, dan masih banyak lagi. Para pelanggar tersebut akan dijerat UU lalu lintas. “Semua kendaraan tersebut kita lakukan penilangan untuk mengikuti sidang di PN Malang beberapa hari lagi," beber Raymond, mantan Sekcam Klojen ini.
Operasi digelar untuk menekan angka kecelakaan dan sekaligus melakukan penertiban. Operasi juga ingin memberi kesadaran kepada masyarakat akan pentingnya arti keselamatan serta peduli menjaga kondusifitas berkendara sesama pengendara. Operasi akan dilakukan secara rutin bulanan.
“Semoga dengan seringnya digelar operasi ini, masyarakat bisa mulai membiasakan tertib dan disiplin terhadap segala hal baik mengenai kelengkapan kendaraannya, serta merawat kendaraan. Selain itu agar mereka tidak memodifikasi mobilnya secara sembarangan tanpa aturan yang jelas,” ujar mantan pejabat di BP2T Kota Malang. (mlg1/thu/rev)
Baca Juga: Pj Wali Kota Malang Tinjau Pembangunan Area Parkir Stadion Gajayana
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News