SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Program jaring aspirasi masyarakat (Jasmas) bagi semua anggota DPRD Kabupaten Sumenep, tahun 2016 dianggarkan senilai Rp 50 miliar. Program dana tersebut diberi nama pokok pikiran dewan (POKIR).
Wakil Ketua DPRD Sumenep Ach. Salim mengatakan, Pokir merupakan program lanjutan dari tahun sebelumnya. Hanya saja tahun sebelumnya program tersebut diberi nama Program Infrastruktur Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan (PIPEK).
Baca Juga: Kepala DPUTR Sumenep Yakin Proyek Gedung DPRD Selesai Tepat Waktu
"Program PIPEK dihapus dan diganti dengan POKIR," kata dia.
Praktisnya, program POKIR tidak ubahnya program PIPEK dalam realisasinya. Yakni sejumlah anggota DPRD bisa 'memesan' lokasi pengerjaan proyek sesuai keinginan anggota dewan. Seperti lokasi program dan juga bentuk program yang akan diminta kepada masing-masing kepada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di kabupaten ujung timur pulau Madura.
Menurutnya, perubahan nama bukan tanpa alasan yang kongkrit. Perubaham nama itu disesuaikan dengan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Memdagri) Tjahyo Kumolo Nomor 900/4627/SJ tentang Penajaman Ketentuan Pasal 298 ayat (5) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Baca Juga: DPRD Sumenep Gelar Paripurna Perdana Pembentukan Fraksi-Fraksi
Dalam Surat Edaran Mendagri tertanggal 18 Agustus 2015 disebutkan jika calon penerima bantuan hibah dari pemerintah baik Badan dan lembaga kemasyarakatan yang bersifat nirlaba, sukarela, dan sosial yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan diharuskan berbadan hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Bantuan hibah tersebut bisa diberikan kepada Badan dan lembaga kemasyarakatan yang bersifat nirlaba, sukarela, dan sosial yang telah memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri, Gubernur, atau Bupati/ Walikota. SKT tersebut pada umumnya berlaku pada Kelompok Tani (Poktan).
"Jadi, jika dalam program PIPEK calon penerima, seperti Pokmas dan Yayasan tidak usah berbadan hukum, tapi kalau calon penerima POKIR harus berbadan hukum," terang legislator dua pereode asal Kecamatan Pragaan itu.
Baca Juga: Hari Pertama Masuk Kerja, Ketua DPRD Sumenep Kumpulkan Sekwan, Kabag, dan Staf
Diberlakukannya UU itu dalam rangka menjamin kepastian hukum dan keberlangsungan serta efektivitas penyelenggaraan pemerintah daerah, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas pelaksanaan anggaran hibah dan bantuan sosial yang bersumberkan dari pemerintah.
Untuk diketahui anggaran program PIPEK setiap tahunnya terus mengalami peningkatan yang sangat drastis. Buktinya, pada tahun 2012 dana PIPEK menelan sekitar Rp 10 M dengan asumsi setiap anggota dewan mendapatkan jatah sebesar Rp 200 juta. Pada tahun 2013 dana PIPEK sebesar Rp 15 miliar dengan asumsi setiap anggota dewab mendapatkan jatah sebesar Rp 300 juta. Sedangkan pada tahun 2014 anggaran PIPEK juga mengalami kenaikan, yakni mencapai Rp 37.500.000.000, dengan asumsi setiap anggota dewan mendapatakan jatah sebesar Rp 750 juta. Jumlah anggota DPRD Sumenep sendiri sebanyak 50 orang. (smn1/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News