SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Anggota DPRD Kabupaten Sumenep Fraksi PDI Perjuangan, Nia Kurnia, mengingatkan agar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) segera dibahas.
Sebab, Raperda tersebut sudah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025.
Baca Juga: Diskop UKM Perindag Sumenep Dorong Kesejahteraan UMKM Melalui Pembinaan dan Sejumlah Program
"Raperda KDRT sangat penting guna meminimalisir tindak kekerasan di Kabupaten Sumenep, karena sudah ada kasus kekerasan terhadap perempuan," kata Nia Kurnia, Selasa (11/02/2025).
Menurut Nia, KDRT merupakan salah satu pelanggaran hak asasi manusia yang kerap terjadi di daerah. Sehingga, masyarakat membutuhkan perlindungan hukum untuk melindungi korban sekaligus mencegah terjadinya kekerasan.
"Peraturan ini diharapkan menjadi dasar hukum dalam rangka mencegah dan menangani kasus KDRT yang lebih efektif di Kabupaten Sumenep," ungkapnya.
Baca Juga: DLH Sumenep Siagakan 2 Mobil untuk Antisipasi Pohon Tumbang, Warga Diminta Jangan Buat Laporan Palsu
Ia mengingatkan pentingnya Raperda KDRT tersebut segera disahkan menjadi Perda agar masyarakat bisa melapor apabila terjadi kasus KDRT yang menimpa dirinya atau orang lain.
"Diharapkan meskipun sudah ada payung hukumnya untuk menaungi kasus KDRT di Kabupaten Sumenep, sehingga tidak ada kasusnya di masa mendatang," jelasnya.
Raperda KDRT menjadi satu dari 39 Raperda yang sedang dipersiapkan di Kabupaten Sumenep untuk dilakukan pembahasan secara bersama oleh tim pemerintah daerah dan panitia khusus DPRD.
Baca Juga: Bahas Pengembangan Ekonomi di Kangean, Bappeda Sumenep Audiensi dengan Kementerian PPN
"Tindak kekerasan dalam rumah tangga bukan merupakan persoalan individu, mengingat dampaknya sangat buruk bagi korban karena bukan saja fisik, tetapi juga secara psikologis," pungkasnya. (aln/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News