BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Motif pembunuhan yang dilakukan Bayu alias WS (20) pemuda asal Desa/Kecamatan Dander, Bojonegoro terhadap Alvian Bagas Prakoso (16), pelajar SMKN Dander asal Desa Jono, Kecamatan Temayang akhirnya terkuak. Pelaku melakukan pembunuhan ternyata karena ingin merebut sepeda motor jenis Honda Beat milik korban.
Melalui Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Jeni Al-Jauza pelaku bercerita, dia nekat menghabisi nyawa pelajar kelas X SMKN Dander itu karena butuh uang. Dia mempunyai bisnis salon di Kecamatan Dander, namun usahanya itu sepi dan kini tutup. Selain itu orang tua Bayu juga sering marah, karena setiap mendirikan usaha selalu gagal.
Baca Juga: Dituduh Selingkuh dengan Tetangga Jadi Motif Pembacokan di Malo Bojonegoro
"Pelaku butuh uang. Motifnya (pembunuhan itu,red) pelaku ingin merebut sepeda motor korban," jelas AKP Jeni Al-Jauza, Senin (21/12).
Setelah berhasil menghabisi nyawa korban di tengah hutan itu, pelaku kemudian pulang untuk ganti baju. Pasalnya, baju yang dikenakan pelaku penuh darah korban. "Setelah ditusuk beberapa kali di punggungnya, korban sempat memeluk pelaku. Setelah itu korban menusuk lagi dibagian perut korban dan meninggal," jelasnya.
Setelah pulang itu, lanjut Jeni, pelaku membawa sepeda motor korban jenis Beat Nopol S 6143 DO ke arah Kalitidu, Bojonegoro. Di tengah perjalanan pelaku membuang plat nopol tersebut. Ternyata, motor tersebut akan digadaikan. "Pelaku beberapa jam muter-muter mencari orang yang mau menggadai sepeda tersebut. Akhirnya sore hari sepeda itu digadai orang Dander senilai Rp 3 juta," jelasnya.
Baca Juga: Petani di Bojonegoro Bacok Kerabatnya Sendiri Hingga Tewas, Ini Gara-garanya
Setelah berhasil mendapatkan uang tersebut, pelaku kemudian kabur ke daerah Malang, Surabaya dan terakhir berhasil ditangkap di Pandaan, Pasuruan, Jawa Timur. Uang hasil gadai motor itu oleh pelaku sudah dihabiskan untuk membeli handphone dan bekal selama bersembunyi.
"Dia menjalankan aksinya (pembunuhan,red) sendirian. Tetapi masih akan kita kembangkan dan mencari saksi-saksi tambahan lainnya," ungkapnya.
Akibat pembunuhan tersebut, pelaku dijerat pasal berlapis yakni, Pasal 80 ayat 3 nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 338, 340, 365 KUHP tentang pembunuhan berencana. Pada pasal 80 ayat 3 pelaku terancam pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
Baca Juga: Kasus Pengeroyokan di Bojonegoro, Dua Tersangka Ditangkap, Tujuh Lainnya Buron
Sedangkan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dan disengaja hingga menyebabkan nyawa orang meninggal dipidana penjara paling lama 15 tahun. Saat ini, Bayu mendekam dibalik jeruji tahanan Mapolres Bojonegoro. (nur/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News