Dituduh Selingkuh dengan Tetangga Jadi Motif Pembacokan di Malo Bojonegoro

Dituduh Selingkuh dengan Tetangga Jadi Motif Pembacokan di Malo Bojonegoro Tersangka Lasiman (54), Warga Desa Tambakromo, Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro. (foto: ist)

BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Peristiwa berdarah yang terjadi di Desa Tambakromo, Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro pada Minggu (21/2/2021) sore kemarin, dilatarbelakangi sakit hati karena tersangka dituding berselingkuh. Korban bernama Sarmin 60 tahun, sedangkan tersangka pembacok bernama Lasiman 54 tahun. Keduanya tinggal satu kampung di Desa Tambakromo, Kecamatan Malo.

Menurut keterangan Kapolres Bojonegoro AKBP Eva Guna Pandia, peristiwa tragis itu dilatarbelakangi emosi dan sakit hati. Tersangka dituduh selingkuh dengan seorang perempuan yang juga masih satu kampung dengan korban dan pelaku.

"Ya, sakit hati karena korban menuduh tersangka ini berselingkuh," jelas Kapolres Bojonegoro AKBP Eva Guna Pandia saat konferensi pers, Senin (22/2/2021).

Peristiwa itu bermula saat pelaku dan korban bertemu di lokasi kejadian, tepatnya di areal persawahan. Sebelum korban dibacok, pelaku sempat adu mulut dengan tangan kanan memegang sebilah sabit. Korban juga sempat didorong pelaku hingga hampir terjatuh sebelum akhirnya pelaku melayangkan sabit ke badan korban.

Seketika korban langsung terjatuh. Darah segar pun bercucuran. Korban mengalami luka yang lebar dan dalam akibat dibacok dengan sebilah sabit tajam sebanyak tiga kali tepatnya di bagian lengan kiri dan dada sebelah kanan.

BACA JUGA: Petani di Bojonegoro Bacok Kerabatnya Sendiri Hingga Tewas, Ini Gara-garanya

Setelah melakukan , tersangka langsung lari dan mencoba bersembunyi di rumahnya, namun warga sekitar dengan cepat melaporkan kejadian itu ke Polsek Malo dan .

"Pukul 17:00 WIB tersangka kita amankan di dalam rumahnya tanpa perlawanan. Selanjutnya kita bawa polres untuk dilakukan pemeriksaan," ungkapnya.

Tersangka Lasiman saat ditanya sejumlah wartawan mengaku tidak menyesal setelah melakukan hingga menyebabkan korban Sarmin meninggal dunia. "Tidak menyesal. Saya emosi dituduh selingkuh," ujar tersangka.

Akibat perbuatannya, tersangka Lasiman dijerat Pasal 338 KUHP sub 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan dan kekerasan yang menyebabkan kematian seseorang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (nur/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO