MALANG, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepanjen, Malang melelang barang bukti (BB) sitaan, Senin (21/12). Ada 25 item barang yang disita negara yang berasal dari berbagai kasus yang sudah dinyatakan inkracht oleh pengadilan negeri.
Basri, SH, Kasubag Pembinaan Kejaksaan Negeri Kepanjen yang hadir mengawal proses lelang, kepada bangsaonline.com mengatakan, pelaksanaan lelang dihadiri pejabat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang. Proses lelang sempat molor dikarenakan ada kendala administrasi. “Ada kekurangan administrasi yang kurang lengkap, sehingga ditunda sebentar, namun tidak menghalangi jalannya lelang,” ujar dia.
Baca Juga: Banyak Kasus Korupsi yang Ditangani Kejari Kepanjen Diduga Mengendap
Basri menambahkan lelang tersebut merupakan lelang kedua yang dilakukan Kejari Kepanjen. Sebelumnya lelang direncanakan bulan November 2015 ditunda hingga 21 Desember 2015 karena kesalahan pengumuman lelang ke media.
"Dulu kendala teknis, karena dalam pengumuman sebelumnya dibagi menjadi dua sesi lelang yang seharusnya diumumkan secara terpisah sesuai sesi, namun diumumkan sekali, sehingga tidak dilaksanakan, dan baru dilangsungkan hari ini setelah melalui pengumuman yang baru," jelas dia.
Total barang yang dilelang mencapai 25 item, yang terdiri dari dari berbagai macam kendaraan seperti truk tiga buah, satu mobil pikap, satu elf, satu mobil boks, dan tujuh sepeda motor, serta barang-barang seperti mesin kapal, genset, dan handphone berbagai merk.
Lelang terbuka tersebut, lanjut Basri, boleh diikuti siapa saja, namun barang yang dilarang dilelang adalah barang tanpa dokumen kelengkapannya seperti BPKB dan STNK. (thu/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News