Jelang Pergantian Tahun, Realisasi DAK Disdik Sumenep Baru 70 Persen

Jelang Pergantian Tahun, Realisasi DAK Disdik Sumenep Baru 70 Persen Kantor Disdik Sumenep. foto: rahmat/ BANGSAONLINE

SUMENEP, BANGSAONLINE.com – Meski tahun 2015 tinggal 5 hari lagi, tapi realisasi Dana Alokasi Khusus untuk sekolah di bawah naungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep belum juga kelar. Hingga saat ini, realisasi DAK itu masih berjalan sekitar 70 persen, dengan kata lain masih tersisa 30 persen yang belum terealisasi.

“Memang masih ada sekolah yang belum dicairkan dana DAK-nya,” papar Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Disdik Kabupaten Sumenep, Iksan kepada bangsaonline.com, Jum’at (25/12).

Baca Juga: Pesan Dandim 0827 Sumenep Usai Hadiri Upacara Peringatan Hari Pahlawan 2024 di Kantor Bupati

Menurut Iksan, total anggaran DAK untuk semua tingkatan jenjang pendidikan di Kabupaten Sumenep sebesar Rp 37 miliar. Sementara sekolah yang akan menerima DAK itu sebanyak 176 sekolah yang tersebar di wilayah daratan dan kepuluan. Hingga saat ini, masih terdapat sekitar 80 sekolah yang belum mendapatkan dana itu. Sedangkan penyebab belum dicairkannya DAK itu karena tidak terbitnya Surat Keputusan (SK) Bupati tentang pencairannya.

“Jika SK sudah terbit, maka dana langsung bisa dicairkan. Untuk persyaratan lainnya, seperti perencanaan dan gambar atau lainnya, sudah rampung. Hanya menunggu SK itu saja,” jelas Iksan.

Tapi meski belum bisa dicairkan, Iksan optimis bahwa realisasi DAK itu akan tuntas sebelum tahun 2015 tutup. Pasalnya, kendala pencairan hanya pada penerbitan SK Bupati.

Baca Juga: Dinsos Sumenep Bersama USAID ERAT Gelar Workshop untuk Susun RAD Pemenuhan Hak Disabilitas

Disinggung soal pekerjaan yang dimungkinkan melewati akhir 2015, Iksan memaparkan bahwa hal itu tidak jadi persoalan, karena memang ada peraturan yang membolehkan melewati tahun anggaran. Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Presiden (Perpres) 54 tahun 2010.

“Yang jadi persoalan justru ketika melewati batas kontrak. Jika itu terjadi, maka sekolah wajib membayar denda sesuai peraturan yang ada,” tutup Iksan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO