JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Tindakan tegas terhadap pengguna knalpot racing atau yang biasa disebut dengan knalpot brong mulai diberlakukan oleh satuan lalu lintas (satlantas) Polres Jombang. Setelah sebelumnya dilakukan sosialisasi agar tidak menggunakan knalpot tersebut, kali ini tindakan tilang mulai diberlakukan.
Pantauan wartawan, razia oleh Satlantas Polres Jombang dilakukan di simpang empat wahid hasyim Kabupaten Jombang selama 1 jam mulai pukul 14.00 hingga 15.00 WIB. Dalam razia itu, sedikitnya tiga pengendara yang menggunakan knalpot racing berhasil diamankan petugas.
Baca Juga: Pesta Miras di Angkringan, 18 Pemuda Diamankan
"Pengendara tersebut kendaraannya kita tilang, dan kita amankan. Boleh diambil setelah perayaan tahun baru untuk memberikan efek jera kepada mereka," ujar Kasatlantas Polres Jombang, AKP Mellysa Amalia, Selasa (29/12/2015).
Mellysa juga mengatakan, bahwa pengendara diperkenankan mengambil kendaraannya jika telah dilakukan pergantian dari knalpot brong ke knalpot standart atau knalpot orisinil motor di kantor Satlantas Polres Jombang tanpa bantuan dari pihak bengkel.
"Harus diganti sendiri tanpa bantuan pihak bengkel," tegasnya.
Baca Juga: Polsek Peterongan Jombang, Bina dan Ajak Tadarus Remaja yang Terjaring Razia Balap Liar
Menurut Mellysa, penggunaan knalpot brong dinilai meresahkan warga karena kebisingan yang ditimbulkan. Pihaknya berharap agar kabupaten Jombang bebas dari knalpot brong saat perayaan malam pergantian tahun baru. (ony/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News