Tarif Short Time Rp30 Ribu Per Jam, Kos Mesum di Jombang Digrebek Polisi

Tarif Short Time Rp30 Ribu Per Jam, Kos Mesum di Jombang Digrebek Polisi Tiga pelaku beserta barang bukti saat diamankan di Polsek Jombang

Daftar Isi

JOMBANG,BANGSAONLINE.com - Polsek Jombang menggerebek rumah kos yang disewakan untuk berbuat mesum di Jalan Gatot Subroto, Desa Mojongapit, Kecamata Jombang, Kamis (06/03/25) kemarin malam.

Kapolsek Jombang, AKP Soesilo mengatakan, pihaknya mengetahui kos mesum ini dari informasi masyarakat. 

Selanjutnya, mengerahkan Unit Reskrim untuk menggerebek kos Hafara tersebut.

"Kami amankan 4 pasangan mesum dan 3 pengelola dan penjaga kos," ucapnya kepada wartawan, Jumat 07/03/25.

Dikatakan, tiga pengelola yang ditangkap yakni, Sujarwo (58), warga Kelurahan Jelakombo, Kecamatan Jombang, Alfian Noor (52), warga Desa Pasinan Lemahputih, Wringinanom, Gresik, dan Teguh Dwi Prasetyo (26), warga Desa Sumberagung, Peterongan, Jombang.

"Pengelola kos ini menyewakan kamar untuk pasangan mesum bertarif Rp 30.000/jam," terangnya.

Pengakuan Pelaku