
Daftar Isi
Dari keterangan pelaku, mereka mempunyai peran masing-masing. Sujarwo berperan sebagai pengelola kos.
Teguh memasarkan kos mesum melalui grup Facebook. Sedangkan Alfian sebagai penerima pembayaran dari para tamu.
"Pembagiannya Rp 20.000 kepada Sujarwo selaku pengelola, Rp 10.000 kepada Teguh dan Alfian," ungkapnya.
Diungkapkan Soesilo, kos mesum ini sudah beroperasi lebih dari 1 tahun. Saat ini Kos Hafara mempunyai 10 kamar. Rata-rata setiap harinya, 10 pasangan mesum menyewa kamar kos ini.
"Penyewa pelajar tidak ada, dari kalangan pekerja menengah ke bawah," pungkasnya.
Atas perbuatannya, Sujarwo dan kawan-kawan ditahan di Rutan Polsek Jombang. Mereka dijerat dengan pasal 296 KUHP tentang menyediakan fasilitas untuk perbuatan cabul. (aan/van)