Polisi Ringkus Pasutri Otak dan Pemodal Penanaman Ganja di Greenhouse Jombang

Polisi Ringkus Pasutri Otak dan Pemodal Penanaman Ganja di Greenhouse Jombang Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan saat konferensi pers pengungkapan kasus penanaman ganja di green house. Foto: Aan Amrulloh/BANGSAONLINE

JOMBANG,BANGSAONLINE.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jombang membongkar jaringan di balik penemuan kebun ganja rumahan berbentuk greenhouse di Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang.

Hasil pengembangan dari penangkapan awal mengungkap keterlibatan pasangan suami istri yang diduga menjadi pemodal sekaligus otak intelektual bisnis narkotika ilegal tersebut.

Kedua tersangka masing-masing berinisial Petrus Ridanto Busono Raharjo alias Danto (48), warga Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan istrinya, Ike Dewi Sartika (40), warga Sidoarjo.

Penangkapan keduanya merupakan lanjutan dari pengungkapan sebelumnya terhadap dua operator lapangan, yakni Rama Susanto (43), asal Surabaya yang berdomisili di Desa Tanjungtani, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk serta Yulius Vasi (35), warga Desa Sidowarek, Kecamatan Ngoro.

Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan menyebut Petrus sebagai sosok sentral yang mengendalikan operasional kebun ganja tersebut. 

Berdasarkan catatan kepolisian, Petrus merupakan residivis kasus narkotika yang telah lima kali terjerat perkara serupa.

Dalam jaringan ini, Petrus berperan sebagai pemodal utama yang membiayai perawatan tanaman dan penyediaan peralatan teknis. 

Sementara itu, istrinya bertanggung jawab atas pengadaan bibit ganja serta pengelolaan alur keuangan, termasuk pembayaran upah para pekerja.

"Tersangka Petrus ini memfasilitasi tersangka Rama karena keduanya memiliki ketertarikan yang sama dalam meneliti tanaman ganja. Petrus bahkan dikenal sebagai penulis buku terkait ganja," ujarnya saat pers rilis, Kamis (18/12/2025)

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan ratusan barang bukti, mulai dari tanaman ganja siap panen, hasil panen yang telah dipetik, hingga rendaman ganja dalam alkohol.

Kapolres menjelaskan, total barang bukti yang diamankan mencapai 166 pohon ganja. Jika dikonversi, berat keseluruhan ganja tersebut diperkirakan mencapai sekitar 40 kilogram.

"Jika di uangkan mencapai Rp 6,5 Miliar," ungkap Kapolres.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Jombang Iptu Bowo Tri Kuncoro mengungkapkan bahwa para pekerja di kebun ganja tersebut menerima upah secara rutin setiap bulan.

"Yulius dibayar sebesar Rp 2,5 juta, sedangkan Rama sebagai teknisi utama menerima gaji antara Rp 3,5 juta hingga Rp 5 juta per bulan," terangnya.

Saat ini, seluruh tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan pasal berbeda sesuai peran masing-masing dalam jaringan tersebut.

"Tersangka Yulius terancam hukuman minimal 5 hingga 7 tahun penjara. Sedangkan tiga tersangka lainnya terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup," pungkasnya. (aan/van)