Tarif Short Time Rp30 Ribu Per Jam, Kos Mesum di Jombang Digrebek Polisi

Tarif Short Time Rp30 Ribu Per Jam, Kos Mesum di Jombang Digrebek Polisi Tiga pelaku beserta barang bukti saat diamankan di Polsek Jombang

Daftar Isi

JOMBANG,BANGSAONLINE.com - Polsek Jombang menggerebek rumah kos yang disewakan untuk berbuat mesum di Jalan Gatot Subroto, Desa Mojongapit, Kecamata Jombang, Kamis (06/03/25) kemarin malam.

Kapolsek Jombang, AKP Soesilo mengatakan, pihaknya mengetahui kos mesum ini dari informasi masyarakat. 

Selanjutnya, mengerahkan Unit Reskrim untuk menggerebek kos Hafara tersebut.

"Kami amankan 4 pasangan mesum dan 3 pengelola dan penjaga kos," ucapnya kepada wartawan, Jumat 07/03/25.

Dikatakan, tiga pengelola yang ditangkap yakni, Sujarwo (58), warga Kelurahan Jelakombo, Kecamatan Jombang, Alfian Noor (52), warga Desa Pasinan Lemahputih, Wringinanom, Gresik, dan Teguh Dwi Prasetyo (26), warga Desa Sumberagung, Peterongan, Jombang.

"Pengelola kos ini menyewakan kamar untuk pasangan mesum bertarif Rp 30.000/jam," terangnya.

Pengakuan Pelaku

Dari keterangan pelaku, mereka mempunyai peran masing-masing. Sujarwo berperan sebagai pengelola kos. 

Teguh memasarkan kos mesum melalui grup Facebook. Sedangkan Alfian sebagai penerima pembayaran dari para tamu.

"Pembagiannya Rp 20.000 kepada Sujarwo selaku pengelola, Rp 10.000 kepada Teguh dan Alfian," ungkapnya.

Diungkapkan Soesilo, kos mesum ini sudah beroperasi lebih dari 1 tahun. Saat ini Kos Hafara mempunyai 10 kamar. Rata-rata setiap harinya, 10 pasangan mesum menyewa kamar kos ini.

"Penyewa pelajar tidak ada, dari kalangan pekerja menengah ke bawah," pungkasnya.

Atas perbuatannya, Sujarwo dan kawan-kawan ditahan di Rutan Polsek Jombang. Mereka dijerat dengan pasal 296 KUHP tentang menyediakan fasilitas untuk perbuatan cabul. (aan/van)