JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Menkum HAM Yasonna Laoly mencabut SK kepengurusan Golkar hasil Munas Ancol pimpinan Agung Laksono. Agung Laksono pun menerima keputusan dicabutnya SK tersebut.
"DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol menerima dengan baik Surat Keputusan Menkumham Nomor M.HH-23.AH.11.01 tentang pengesahan Perubahan AD ART serta komposisi personalia DPP Partai Golkar yang sesuai dengan putusan kasasi MA Nomor 490/TUN/2015 tanggal 20 Oktober yang telah kita ketahui beberapa waktu lalu," kata Agung di kediamannya, Jl Cipinang Cimpedak, Polonia, Jakarta Timur, Kamis (31/12/2015).
Baca Juga: Siapkan Atribut, Anis Galang Dukungan Jadi Calon Ketua DPD Golkar Gresik
Agung menyebut DPP Partai Golkar tidak memiliki kepengurusan yang sah. SK kepengurusan Munas Riau yang masih berlaku akan berakhir pukul 24.00 WIB malam nanti.
Agung meminta Mahkamah Partai Golkar untuk segera melakukan persidangan dan mengambil keputusan yang menjadi landasan kedua kubu untuk melalukan munas paling lambat akhir Januari 2016. Menurutnya Mahkamah Partai Golkar lah yang masih eksis untuk menjamin legitimasi dan menjaga eksistensi partai.
"Hanya mencabut saja sesuai keputusan MA tidak mengesahkan satu dan dua. Sekali lagi Golkar tidak bubar hanya legitimasinya tidak ada. Kita meminta Mahkamah Partai untuk dapat segera melakukan persidangan dan mengambil keputusan melaksanakan munas Partai Golkar. Ini merupakan jawaban untuk mengisi kekosongan, karena dengan adanya pencabutan ini mulai besok tidak ada yang memimpin," kata Agung.
Baca Juga: Jadi Kandidat Ketua DPD Golkar Gresik, Anha: Regenerasi Saya Sudah 4 Periode
Menurut Agung, Golkar perlu menggelar munas lagi untuk membentuk kepengurusan baru yang diterima semua pihak. Mahkamah Partai Munas Riau, menurut Agung, masih bisa bersidang dan membuat keputusan untuk menjadi dasar diselenggarakannya munas.
"Ini merupakan jawaban untuk mengisi kekosongan, karena dengan adanya pencabutan ini, mulai besok ada kekosongan kepemimpinan dilihat dari porses hukum yang ada," ulas Agung.
Agung mengingatkan kepengurusan Golkar hasil Munas Riau berakhir hari ini. Setelah pergantian tahun besok, tak ada kepengurusan Golkar yang sah.
Baca Juga: Anggota DPRD Sidoarjo Terima Beragam Keluhan saat Reses di Kebonsari
"Sesungguhnya secara hukum, tanggal 1 Januari besok DPP Golkar tidak memiliki kepengurusan yang sah, baik untuk Munas Bali dan maupun Munas Ancol, karena munas bali ditolak disahkan oleh MA," ujar Agung.
Kubu Abu Rizal Bakrie (Ical) menyambut baik langkah tersebut, meski kepengurusannya tak juga disahkan oleh Kemenkum HAM.
"Belum. Tetapi (Munas) Ancol sudah tidak ada, sudah dicabut kepengurusannya, lalu sekarang yang terdaftar hasil Munas Riau," ujar Idrus kepada wartawan, Kamis (31/12/2015).
Baca Juga: Pilkada 2024 di Kabupaten Pasuruan, Golkar Kenalkan Calon Wakil Bupati ke Masyarakat
Meski saat ini yang diakui pemerintah adalah kepengurusan Golkar hasil Munas Riau, Idrus mengklaim kubu Munas Bali di bawah kepemimpinan Ical adalah sah. Pasalnya DPP hasil Munas Riau sudah melakukan munas yang menghasilkan kepengurusan Munas Bali.
"DPP hasil Munas Riau sudah melakukan munas di Bali pada tahun 2014. Hanya saja ada masalah hukum tapi PN Jakut sudah ada putusannya Munas Bali yang sah, putusan itu sudah berlaku serta merta," tukas Idrus.
Hal senada juga disampaikan oleh Sekretaris Fraksi Golkar Bambang Soesatyo. Menurutnya, pengesahan kepengurusan Munas Bali hanya tinggal menunggu waktu saja.
Baca Juga: 3 Anggota Dewan Ditetapkan Sebagai Pimpinan DPRD Trenggalek
"Pengurus hasil Munas Riau sudah menyelenggarakan Munas di Bali dan penyelenggaraan itu menurut putusan PN Jakut adalah sah. Jadi tinggal menunggu pengesahan Menkum HAM saja," jelas pria yang akrab dipanggi Bamsoet itu dalam pesan singkatnya, Kamis (31/12).
"Terkait SK pencabutan Ancol, sejujurnya hal itu bukanlah kejutan. Kita justru sangat kecewa karena telah sekian lama nasib Partai Golkar diumbang-ambing, dan baru diujung tahun SK Munas Ancol yang abal-abal itu dicabut," sambungnya.
Keputusan Menkum HAM tentang pencabutan SK kepengurusan Munas Ancol tertuang dalam surat dengan Nomor: M. HH-23.AH.11.01 Tahun 2015. Surat yang ditandatangani oleh Yasonna itu tertanggal 30 Desember 2015.
Baca Juga: Wardah Nafisah Pimpin Doa Deklarasi Pasangan MUDAH
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News