Polemik Golkar Pasuruan, 12 PK Diberhentikan Usai Tolak Dukungan Kandidat Musda

Polemik Golkar Pasuruan, 12 PK Diberhentikan Usai Tolak Dukungan Kandidat Musda Konferensi pers para pengurus Golkar di Kabupaten Pasuruan.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Polemik internal Golkar di Kabupaten Pasuruan semakin memanas. Sejumlah Pimpinan Kecamatan (PK) menggelar pertemuan di kediaman salah satu PK definitif yang juga menjadi korban pemberhentian oleh pengurus Plt.

PK Paserepan, Hosiin, mengaku baru saja diberhentikan dari jabatannya.

"Kami diberhentikan dari PK kemarin," ujarnya kepada BANGSAONLINE.com, Selasa (27/1/2026).

Ia menjelaskan, pemberhentian tertuang dalam surat Nomor 77/DPD II/PG/I/2026 tertanggal 24 Januari 2026.

Surat itu menyatakan Hosiin diberhentikan sebagai Ketua PK Golkar Kecamatan Paserepan, dan digantikan oleh Achmad Widiyanto sebagai Plt. 

Surat ditandatangani Plt Ketua, M. Syaifullah, dan Plt Sekretaris, Nik Sugiharti, serta ditembuskan ke Ketua DPD Golkar Jatim.

Surat pemberhentian mengacu pada AD/ART hasil Munas XI Partai Golkar tahun 2024, Keputusan Munas XI tentang program umum 2024-2029, serta Peraturan Organisasi DPP Golkar Nomor VII tahun 2017 tentang Penegakan Disiplin Organisasi.

Hosiin menilai, pemecatan itu terkait sikapnya yang menolak mendukung salah satu kandidat Ketua DPD dalam Musyawarah Daerah (Musda) mendatang.

"Ada 16 PK dirayu dan disuruh tanda tangan untuk mendukung salah satu kandidat nanti di Musda. Karena merayu kami tidak berhasil, akhirnya muncul surat pemberhentian itu. Hingga 12 PK diberhentikan termasuk saya," ungkapnya.

Selain dia, sejumlah PK lain juga mengalami hal serupa, di antaranya Irfak Kurniawan (PK Prigen), Arifin (PK Lekok), Soleh (Sekretaris PK Lekok), Iskandar (Sekretaris PK Purwodadi), Arta (PK Grati), Su’ud (Sekretaris PK Paserepan), serta Azmy Nasih (PK Gondangwetan).

Azmy sebagai salah satu dari mereka mengaku dirayu untuk mendukung kandidat tertentu, namun menolak.

"Wong saya tidak melanggar apa-apa kok diberhentikan. Masak hanya tidak mau dukung salah satu kandidat saja saya diberhentikan," ucapnya.

Tokoh senior Golkar, Wahyudi, menilai kepengurusan Plt di Pasuruan tidak sah.

"Berdasarkan Surat Instruksi tertanggal 15 Mei 2025, dilarang melakukan penunjukan Plt kecuali ada halangan atau mengundurkan diri," katanya.

Ia menambahkan, surat tersebut ditandatangani Kahar Muzakir selaku Wakil Ketua Umum, dan Muhamad Sarmuji sebagai Sekjen.

"Tapi di Pasuruan malah diabaikan instruksi itu, bahkan 70 persen pengurus PK dan DPD di Plt," pungkasnya. (afa/mar)