Jaga Makam Nyambi Edarkan Sabu, Warga Dupak Surabaya Ditangkap

Jaga Makam Nyambi Edarkan Sabu, Warga Dupak Surabaya Ditangkap Tersangka bersama petugas dan barang bukti sabu miliknya. foto: ekoyono/ BANGSAONLINE

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Mengawali tahun 2016, Satuan Unit Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak (KP3) Surabaya berhasil menangkap tersangka Margianto Bin Sutrisno (35) warga Jl. Dupak Bangun Sari 6 No. 7 Surabaya, pelaku pengedar narkoba jenis sabu.

Modusnya, tersangka yang sehari-harinya bekerja sebagai penjaga dan perawat makam di lokasi pemakaman Mbah Ratu ini kulakan dulu ke Husen beli dengan harga 1,4 juta per gram. Lalu, oleh pelaku sabu dibagi menjadi 14 poket.

Baca Juga: Kampung Narkoba di Jalan Kunti Surabaya Kembali Digerebek: 23 Pecandu Direhab, 2 Pengedar Ditangkap

Setelah dibagi menjadi 14 poket, tersangka Margianto Bin Sutrisno (35) yang memiliki anak satu ini menjualnya ke teman-teman dekatnya dengan cara transaksi secara langsung di lokasi pemakaman.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak (KP3) Surabaya, AKP Kharis Udin mengatakan, pelaku ditangkap di sebuah rumah di Jl. Dupak Bangun Sari Surabaya.

“Petugas menemukan barang bukti narkoba sebanyak 14 poket jenis sabu yang siap edar,” katanya, Jumat (01/01/2016).

Baca Juga: Urine Positif Sabu, Ketua KONI Probolinggo Ditangkap Tak Bareng Istri, Tapi dengan 2 Orang ini

Menurut pengakuan tersangka ini, lanjut AKP Kharis Udin mejelaskan, ia sudah dua kali menjual narkoba jenis sabu dan baru kali ini tertangkap oleh petugas.

“Di hadapan Petugas, Tersangka Margianto Bin Sutrisno (35) dalam pengakuannnya mengatakan, dirinya melakukan bisnis dengan menjual narkoba ini selama dua minggu karena penghasilannya yang bekerja sebagai penjaga makam tidak mencukupi untuk kebutuhan hidup sehari-hari bersama istri dan satu anaknya.

“Saya beli barangnya dari teman bernama Husen dengan harga 1,4 juta/per gramnya, saya jual 100 ribu rupiah per poket,” akunya.

Baca Juga: Polres Tanjung Perak Amankan Eks Anggota DPRD Bangkalan atas Dugaan Kepemilikan Sabu

Pelaku akan dikenakan pasal 114 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika diancam dengan hukuman pidana 4 tahun penjara. (sby3/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO