JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPR Bambang Soesatyo tampaknya masih ragu dengan keputusan partainya menunjuk Setya Novanto (Setnov) sebagai ketua fraksi. Kasus dugaan permufakatan jahat terkait perpanjangan kontrak Freeport yang sedang ditangani Kejaksaan Agung menjadi penyebabnya.
Pria yang akrab disapa Bamsoet itu menyiratkan kekhawatiran tentang nasib fraksi maupun partai jika nantinya Setya ternyata dijerat Kejaksaan Agung dalam kasus itu. Dalam Catatan dan Tantangan Golkar 2016 yang ditulisnya, Bambang mengatakan bahwa kemungkinan buruk tersebut harus diantisipasi.
Baca Juga: Siapkan Atribut, Anis Galang Dukungan Jadi Calon Ketua DPD Golkar Gresik
"Pimpinan fraksi adalah simbol partai di parlemen. Jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, tentu wajah partailah langsung ikut tercoreng," kata Bendahara Umum Partai Golkar itu dilansir JPNN, Jumat (1/1).
Surat dari Kejaksaan Agung ke Presiden Joko Widodo perihal permohonan izin untuk memeriksa Ketua Fraksi Partai Golkar DPR, Setya Novanto ternyata sudah sampai di Sekretariat Kabinet. Hanya saja, Jokowi -sapaan Joko Widodo- belum membacanya karena masih berada di Papua.
"Presiden tentunya nanti setelah itu (kunjungan) baru membaca substansinya," ucap Sekretaris Kabinet Pramono Anung di kantornya, Rabu (30/12).
Baca Juga: Jadi Kandidat Ketua DPD Golkar Gresik, Anha: Regenerasi Saya Sudah 4 Periode
Menurutnya, surat dari Kejaksaan Agung bernomor R 78 tanggal 23 Desember 2015 itu sampai di Istana pada Kamis pekan lalu (24/12). Jokowi pun baru sebatas mendapat pemberitahuan tentang adanya surat dari Jaksa Agung M Prasetyo itu.
Pramono pun akan membuat memo tentang surat izin pemeriksaan atas bekas ketua DPR itu. "Sebelum presiden membaca mengenai surat tersebut, selalu ada yang namanya memo dari Seskab maupun Sesneg," jelasnya
Seperti diketahui, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung tengah menyelidiki dugaan percobaan korupsi dalam pertemuan antara Novanto, pengusaha Riza Chalid dan Direktur Utama PT Freeport Indonesia (PTFI) Maroef Sjamsoeddin pada 8 Juli 2015 silam. Dalam pertemuan yang digelar di Ritz Carlton Hotel, Jakarta itu, ada pembicaraan tentang bagi-bagi saham dengan mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Baca Juga: Anggota DPRD Sidoarjo Terima Beragam Keluhan saat Reses di Kebonsari
Sebelumnya, Kejagung sudah memeriksa Menteri ESDM Sudirman Said dan Maroef Sjamsoeddin. Namun, Kejagung berlum bisa memeriksa Riza yang terlanjur kabur ke luar negeri. Sedangkan pemeriksaan atas Novanto harus ada izin presiden.
Kejaksaan Agung nampaknya serius menuntaskan kasus pemufakatan jahat perpanjangan kontark PT. Freeport. Walau Jaksa Agung Muhammad Prasetyo tengah diterpa isu pemecatan, kasus tersebut terus bergulir dengan pemanggilan beberapa saksi.
Salah satu yang telah dimintai keterangan oleh penyelidik adalah Komisaris PT. Freeport Indonesia, Marzuki Darusman. Prasetyo mengatakan, pemeriksaan sudah dilakukan pada Selasa, (29/12) kemarin.
Baca Juga: Pilkada 2024 di Kabupaten Pasuruan, Golkar Kenalkan Calon Wakil Bupati ke Masyarakat
"Kami sudah periksa komisaris Freeport (Marzuki Darusman, red) yang juga mantan Jaksa Agung selama dua hari di kantornya," kata Prasetyo dalam laporan kinerja akhir tahun di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (30/12).
Prasetyo melanjutkan, pihak penyelidik hanya mencari sejumlah keterangan kepada jaksa agung yang menjabat tahun 1999 - 2001 itu. Meski begitu, Prasetyo menegaskan tidak akan memberi pengecualian. Hal ini menyusul lantaran tim penyelidik memeriksa Marzuki bukan di Kejaksaan Agung melainkan di kantor Freeport di Plaza 89, Lt. 5 Jl. HR. Rasuna Said Kav. X-7 No. 6.
Sejauh ini, sambung Prasetyo, pihaknya sudah memeriksa sebanyak 16 saksi. Termasuk Marzuki Darusman. Sementara, untuk yang lainnya masih menunggu perkembangan tim penyelidik. (jpnn)
Baca Juga: 3 Anggota Dewan Ditetapkan Sebagai Pimpinan DPRD Trenggalek
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News