SURABAYA (bangsaonline) - Pemerintah Pusat masih menganggap penting adanya tol tengah kota di Surabaya sebagai upaya mempercepat arus logistik dan juga mengurangi kemacetan lalu lintas.
"Sistem tol itu untuk memilah lalu lintas yang sifatnya hanya lewat saja. Jangan sampai kendaraan peti kemas bercampur dengan kendaraan bermotor. Akibatnya banyak terjadi kecelakaan," kata Wakil Menteri Pekerjaan Umum, Akhmad Hermanto Dardakusai menjadi pembicara dalam acara Musyawarah Provinsi Ikatan Konsultan Indonesia (Inkindo) Jatim, di Surabaya, Senin (28/4/2014).
Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas
Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga tidak mempermasalahkan ada proyek angkutan massal cepat (AMC) yang sekarang terus dimatangkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
Menurut dia, proyek berupa trem dan monorel itu tetap penting karena sebagai kota besar, Surabaya butuh sarana transportasi yang memadai. Transportasi massal ini berfungsi untuk mengurai kemacetan lalu lintas di pusat-pusat kota.
Alumnus Institut Teknologi Bandung (ITB) ini menambahkan, tol tengah kota itu tetap perlu untuk mempercepat arus logistik di Jatim. Apalagi Jatim merupakan daerah penopang ekonomi Nasional.
Baca Juga: PT Umroh Kilat Indonesia, Prioritaskan Beri Edukasi ke Para Jemaah
Pembangunan infrastruktur berupa tol tengah bertujuan untuk menghubungkan kota-kota satelit di sekitar Surabaya, seperti Gresik, Bangkalan, Sidoarjo, Pasuruan dan Mojokerto.
Bisa jadi, lanjut dia, nantinya ada keterpaduan antara proyek AMC dengan tol tengah kota. Artinya, tol tengah kota untuk memperlancar arus logistik atau barang, sedangkan AMC untuk mempercepat mobilitas manusia.
Namun, lanjut dia, pihaknya belum menentukan kapan proyek tol tengah kota akan mulai dikerjakan di Surabaya. "Saat ini kami masih terus melakukan pengkajian. Untuk sekarang, kami akan menyelesaikan dulu proyek MERR (Middle East Ring Road) yang masih kurang 1 kilometer menuju Juanda," katanya.
Baca Juga: Korban Tewas, Begal Perempuan di Surabaya Hanya Dikenakan Pasal Curat, Pengacara Beberkan Alasannya
Sementara itu, anggota Komisi C DPRD Surabaya, Reni Astuti menduga, pernyataan dari Wamen PU menjadi alasan kenapa hingga kini, pemerintah pusat belum menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Ini dikarenakan dalam raperda RTRW yang diajukan ini, tidak menyebutkan proyek tol tengah kota. Padahal dalam perda RTRW sebelumnya, sudah jelas tercantum proyek tersebut. Bahkan, tol tengah kota ini sudah tercantum dalam perda RTRW Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim dan pemerintah pusat.
"Di raperda yang kami ajukan ke pemerintah pusat bunyinya hanya transportasi massal dan jalur bebas hambatan. Tidak menyebut tol tengah kota," jelasnya.
Baca Juga: Hearing Lanjutan soal RHU dan Efek Pengendara Mabuk, DPRD Surabaya Soroti SOP, Perizinan, dan Pajak
Sehingga, kata Reni, Surabaya masih belum punya Perda RTRW karena masih menunggu persetujuan pemerintah pusat. Bagi Reni, proyek tol tengah kota akan menambah kemacetan kota Surabaya.
Jika alasan proyek tol tengah kota itu untuk meningkatkan arus logistik, maka tol tidak harus di tengah kota melainkan bisa saja dipinggiran kota. Maka, proyek ini masih perlu kajian yang lebih mendalam lagi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News