Sengketa Pilbup Jember, Forum Advokat Jember Ajukan Citizen Lawsuit

JEMBER, BANGSAONLINE.com - Forum Advokat Peduli Pilkada (FAPP) Jember melayangkan gugatan citizen lawsuit pada kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember terkait penyelenggaraan Pilkada Jember tanggal 9 Desember 2015 lalu.

Gugatan citizen lawsuit didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jember. Sebab, mereka menduga KPU Jember telah melanggar konstitusi terkait persoalan keterlambatan penyerahan Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye (LPPDK) oleh Calon Bupati dan Wakil Bupati dimana kedua pasangan calon (paslon) yakni pasangan Sugiarto - Dwi Koryanto dan pasangan Faida - Muqit, terlambat menyerahkan LPPDK dalam Pilkada Jember.

Baca Juga: Bupati Jember Diminta Prioritaskan Produk Lokal

Dalam berita acara KPU Jember disebutkan, paslon nomor urut 1 terlambat 5 menit dan pasangan nomor urut 2terlambat 45 menit. Atas keterlambatan ini KPU hanya menjatuhkan sanksi peringatan kepada kedua paslon.

"Padahal sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2015, sanksi bagi paslon yang terlambat menyerahkan LPPDK ialah didiskualifikasi sebagai peserta Pilkada," kata Rudi Marjono sebagai juru bicara FAPP Jember, Selasa (05/01).

Menurutnya, keputusan KPU Jember yang tetap melanjutkan Pilkada di tengah proses cacat hukum sebagai bentuk ketidak konsistenan lembaga Penyelenggara Pilkada itu.

Baca Juga: MK Tolak Gugatan Pilkada Jember, KPU segera Gelar Pleno Penetapan

"Ini kan lucu. KPU yang membuat peraturan, tapi dilanggar sendiri," cetusnya.

Untuk itu, dirinya beserta enam advokat lainnya telah mendaftarkan gugatan citizen lawsuit ke PN Jember agar tidak menjadi preseden buruk untuk Pilkada-Pilkada selanjutnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Jember, Achmad Hanafi mengakui adanya gugatan tersebut. Bahkan KPU telah menerima surat pemanggilan dari PN Jember untuk menghadiri sidang perdana pada Rabu (6/1) ini. Karena seluruh komisioner KPU Jember masih berada di Jakarta, maka kemungkinan besar pihaknya tidak bisa hadir saat sidang perdana tadi.

Baca Juga: Tim Paslon 1 Geruduk Panwaslih Jember, Tagih Jawaban Soal Nota Keberatan

"Kami sudah meneriman gugatan tersebut. Tapi mungkin KPU belum bisa hadir pada sidang pertama karena semua komisioner masih di Jakarta. Kemungkinan sidang kedua baru kami bisa hadir,"jelasnya.

Kendati demikian, Hanafi menuturkan secara prinsip pihaknya siap menghadapi gugatan dan akan hadir pada sidang selanjutnya (jbr1/yud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO