JEMBER, BANGSAONLINE.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan atas penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jember tahun 2015. Hal ini terungkap pasca persidangan putusan MK perihal Pilkada serentak 2015 di Gedung MK Jakarta, Jum’at (22/1).
Berdasarkan pantauan dari siaran langsung persidangan via Video Conference di Lantai III Fakultas Hukum Universitas Negeri Jember, pimpinan sidang yakni Ketua MK Arief Hidayat , menyatakan bahwa gugatan pemohon tidak dipertimbangkan.
Baca Juga: Bupati Jember Diminta Prioritaskan Produk Lokal
Pemohon yakni Pasangan Calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Jember nomor urut 1, Sugiarto – Dwi Koryanto. Sugiarto - Dwi Karyoto menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember atas penyelenggaraan Pilkada 2015.
“Sebelum mahkamah mempertimbangkan lebih lanjut mengenai pokok pemohon, mahkamah terlebih dahulu mempertimbangkan eksepsi termohon yang menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak memenuhi ketentuan,” papar Arief saat membacakan putusan sidang.
Berdasarkan Pasal 158 undang-undang nomor 8 tahun 2015 dan pasal 6 PMK 15 tahun 2015, mahkamah memutuskan, bahwa jumlah penduduk Kabupaten Jember berdasarkan Data Agregat Kependudukan (DAK) per kecamatan sebanyak 2.592.332 jiwa. Dengan demikian, selisih perolehan suara yang dapat dipertimbangkan paling banyak sebesar 0,5 persen atau setara 2.628 suara.
Baca Juga: Tim Paslon 1 Geruduk Panwaslih Jember, Tagih Jawaban Soal Nota Keberatan
Berdasarkan perhitungan manual KPU Jember, Paslon Bupati dan Wakil Bupati Jember nomor urut 2, Faida – Abdul Muqit Arief mendapatkan sebanyak 525.519 suara. Sedangkan paslon nomor urut 1, Sugiarto – Dwi Koryanto mendapatkan 452.085 suara.
“Sehingga perbedaan suara antara kedua paslon yaitu sebesar 73.434 suara atau setara 13,97 persen. Oleh sebab itu, pengajuan gugatan pemohon tidak memenui syarat dan pokok perkara pemohon serta eksepsi lain dari pihak pemohon tidak dipertimbangkan,” tegas Arief sambil memukulkan palu sidang tanda keabsahan.
Sementara itu, Ketua KPU Jember, Achmad Anis saat dikonfirmasi usai putusan itu mengatakan bahwa pihaknya akan segera menggelar Rapat Pleno Terbuka penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati terpilih satu hari setelah putusan MK. Hal itu sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) nomor 11 tahun 2015.
Baca Juga: Rekapitulasi Suara Pilkada Jember Ricuh, Saksi Paslon Nomor Urut 1 Walk Out
“Artinya, kami akan menggelar Rapat Pleno Terbuka besok Sabtu (23/1), bertempat di Ballroom Hotel Panorama Jember,” jelas Anis.
Anis menambahkan, setelah acara penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati terpilih usai, pihaknya akan menyerahkan berita acara ke beberapa pihak. “Berita acara itu akan kita serahkan kepada partai politik pengusung, DPRD, Paslon Bupati terpilih dan akan kita laporkan ke KPU RI,” jelasnya.
Ketika ditanya mengenai jadwal pelantikan Paslon Bupati dan Wakil Bupati terpilih, Anis menjawabnya dengan singkat. “Pelantikan sekitar bulan Maret, tetapi untuk tanggalnya Kemendagri yang menentukan. Kami masih menunggu,” pungkasnya.(jbr1/yud/rev)
Baca Juga: Pansus Pilkada Minta Tahapan Pilkada Jember Dihentikan, KPU: Kami Siap Digugat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News