JEMBER, BANGSAONLINE.com - Masalah surat nota keberatan yang dilayangkan tim paslon nomor urut 1 Sugiarto dan Dwikoryanto sepertinya akan terus berlanjut. Terbukti, tim paslon satu yang diketuai mantan Bupati Jember MZA. Djalal bersama pimpinan partai pendukung mendatangi kantor Panwaslih Kabupaten Jember, Jum'at (18/12).
Djalal mengatakan, kedatangan timnya ini guna menanyakan dan menagih jawaban terkait dasar panwaslih merekomendasikan kepada KPU agar tahapan Pilkada berlanjut .
Baca Juga: Bupati Jember Diminta Prioritaskan Produk Lokal
"Kami ingin mengetahui apa dasar Panwaslih, karena jelas dalam PKPU nomor 8 tahun 2015, jika terlambat dalam penyerahan LPPDK (Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampenye) harus didiskualifikasi jika melewati pukul 18.00 WIB pada 6 Desember," jelas mantan Bupati Jember itu.
"Apalagi panwas berpendapat deskresi, ya itu pandangan mereka, tapi jika itu orang tau hukum pasti akan tertawa karena deskresi bisa digunakan jika terjadi kekosongan hukum," imbuhnya.
Djalal mengancam akan membawa kasus ini ke tingkatan yang lebih tinggi apabila Panwaslih, Senin (21/12) besok tidak memberi jawaban yang sesuai harapannya terkait nota keberatan.
Baca Juga: MK Tolak Gugatan Pilkada Jember, KPU segera Gelar Pleno Penetapan
"Ya kita tunggu hari Senin. Kalau itu menurut kami mengecewakan, kita bawa ke DKPP, dan Panwaslih Jember harus siap dengan resikonya karena sudah jelas ketua KPU RI tidak ada toleransi jika terlambat," tutupnya.
Dalam pertemuan yang berlangsung kurang lebih satu jam ini, komisioner Panwaslih Kabupaten Jember Nur Ely mengatakan pihaknya akan segera melakukkan rapat pleno guna mengkaji nota pengantar yang dilayangkan oleh tim paslon satu.
"Segera kita akan plenokan, kebetulan ketua lagi ke Surabaya, jadi besok kita akan mulai dan Senin bisa rampung," pungkasnya. (jbr1/yud/rev)
Baca Juga: Rekapitulasi Suara Pilkada Jember Ricuh, Saksi Paslon Nomor Urut 1 Walk Out
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News