JEMBER, BANGSAONLINE.com - Tahapan rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Jember di Hotel Panorama ricuh, Kamis (17/12).
Kericuhan bermula saat saksi dari pasangan calon (Paslon) nomor urut 1, Rico Nurfiansyah melakukan interupsi sebelum Ketua KPU Jember, Achmad Anis membuka secara resmi Rapat Pleno Terbuka rekapitulasi penghitungan suara.
Baca Juga: Bupati Jember Diminta Prioritaskan Produk Lokal
"Sebelum acara ini dimulai, saya minta KPU Jember menjawab nota keberatan yang kami kirimkan kepada KPU pada 7 Desember 2015 yang lalu," kata Rico. Rico menuturkan, nota keberatan itu merupakan pernyataan tertulis pihaknya atas keputusan KPU melanjutkan tahapan Pilkada di tengah proses yang cacat hukum.
"Sesuai dengan PKPU nomor 8 tahun 2015, paslon yang terlambat menyerahkan LPPDK (Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye) harus didiskualifikasi yaitu jika melewati pukul 18.00 WIB 6 Desember lalu," kata Rico.
Menurutnya, pihaknya tidak terlambat kala itu, melainkan hadir sebelum pukul 18.00 WIB. Sedangkan paslon nomor urut 2 terlambat sekitar 40 menit.
Baca Juga: MK Tolak Gugatan Pilkada Jember, KPU segera Gelar Pleno Penetapan
"Tetapi versi KPU, kami terlambat 5 menit. Oleh sebab itu kami mengirimkan nota keberatan. Namun hingga kini KPU tidak mengklarifikasi atau menjawab keberatan kami itu," tegas Rico.
Saksi paslon nomor urut 1 lainnya, Ahmad Jufriadi menyatakan, pihaknya menginginkan agar tahapan Pilkada ini dihentikan karena telah terjadi cacat hukum. "Saya berani lantang karena saya yakin bahwa saya benar dan KPU Jember salah," tegas Jufriadi.
Pihaknya pun mengancam melakukan gugatan kepada KPU Jember. Jufriadi lalu menyerahkan berkas nota keberatan kepada Kapolres Jember, Panwaslih, Kejari, KPU Jember dan KPU Provinsi Jawa Timur yang kala itu hadir diwakili Gogot Cahyo Baskoro.
Baca Juga: Tim Paslon 1 Geruduk Panwaslih Jember, Tagih Jawaban Soal Nota Keberatan
Usai menyerahkan nota keberatan, para saksi paslon nomor urut 1 melakukan aksi Walk Out dari ruangan.
Sementara Ketua Tim Pemenangan Paslon nomor urut 2, Tabroni saat dikonfirmasi mengaku hanya mengikuti tahapan Pilkada yang sedang berjalan.
"KPU dan Panwaslih Jember punya aturan sendiri yang harus kita hormati. Menurut berita acara KPU, kedua paslon yakni Sugiarto - Dwi Koryanto dan Faida - Abdul Muqit Arief sama-sama terlambat," kata Ketua DPC PDIP ini.
Baca Juga: Pansus Pilkada Minta Tahapan Pilkada Jember Dihentikan, KPU: Kami Siap Digugat
Tabroni menambahkan, KPU dan Panwaslih Jember memutuskan untuk melanjutkan tahapan Pilkada karena sudah disampaikan pada 8 Desember 2015 lalu.
Sedangkan Ketua Panwaslih Jember, Dima Akhyar mengatakan bahwa klarifikasi atas keberatan paslon nomor urut 1 tidak patut disampaikan pada acara kali ini.
"Sesuai dengan PKPU nomor 2 tahun 2015 tentang tahapan, program dan jadwal Pilkada, hari ini adalah rekapitulasi penghitungan suara. Sehingga tidak harus menjawab hal hal yang di luar dari tahapan ini," kata Dima.
Baca Juga: Cabup Jember Nomor Urut 1 Siap Terima Kekalahan
Namun, pasca ini, pihaknya akan mempelajari dan menganalisa nota keberatan yang diterima. Sehingga, selanjutnya pihaknya bersama KPU Jember dapat memberikan keputusan yang tepat.(jbr1/yud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News