Akbar Tandjung. foto: detik.com
JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar Akbar Tandjung menanggapi keras perihal salah satu poin hasil konsolidasi DPP dan DPD hasil Munas Bali yang diselenggarakan pada Senin (4/1/2015) di Bali.
Konsolidasi itu kabarnya dipimpin Nurdin Halid yang merupakan Wakil Ketua Umum Golkar versi Aburizal Bakrie.
Poin yang dimaksud oleh Akbar Tanjug adalah hasil konsolidasi di Bali memperingatkan kepada Dewan Pertimbangan untuk tidak memberikan saran dan masukan yang dinilai akan merugikan banyak pihak.
"Siapa itu Nurdin Halid? Pernah berbuat apa dia bagi Golkar? Di dalam AD/ART jelas kok kami selaku wantim bisa memberi masukan dan saran," tegas Akbar di kediamannya, Jakarta, Selasa (5/1).
Akbar menjelaskan bahwa fungsi terbentuknya dewan pertimbangan adalah memberikan masukan terhadap pengurus sewaktu-waktu. Saat ini, kata mantan ketua DPR tersebut, Golkar sedang dalam masalah yang krusial dan dewan pertimbangan merasa perlu untuk memberikan saran.
Akbar juga mengatakan bahwa pada saat konsolidasi DPP Munas Bali menghasilkan putusan mereka akan memperjuangkan untuk mendapatkan SK Kemenkumham tanpa harus menyelenggarakan Munas bersama.
"Mereka di salah satu putusannya juga meminta Menkumham untuk memberikan SK Kepengurusan. Jadi mereka sadar bahwa Munas Bali juga tidak sah secara hukum dan organisasi," lanjutnya.
Sebelumnya, Golkar versi Munas Bali yang dipimpin Aburizal Bakrie memberikan teguran kepada Ketua Dewan Pertimbangan Akbar Tandjung. Sanksi tersebut diberikan karena Akbar mendesak pelaksanaan Musyawarah Nasional Golkar.
Dilansir tribunnews.com, Nurdin mengatakan Akbar tidak memiliki kewenangan mendesak pelaksanaan munas bersama dengan kubu Agung Laksono. Ia menjelaskan Munas merupakan kewenangan Ketua DPD I. Sedangkan Ketua DPD I Se-Indonesia tidak berkehendak melakukan Munas maupun Munas Luar Biasa sebelum 2019.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




