SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Tiga orang yang sedang asyik bermain judi domino disergap Reskrim Polres Tanjung Perak Surabaya. Ketiga warga Jl. Kedinding Lor 3 No.112 tersebut antara lain M. Nasir (40), Saidi (46), dan Abdul Hadi (56).
Mereka ditangkap Selasa malam (05/01/2016) pukul 01.30 WIB. Dari ketiga pelaku, petugas berhasil mengamankan 1 set kartu domino dan uang taruhan sebesar 220 ribu rupiah.
Baca Juga: Terlibat Judi Online, Ketua RT dan 2 Warga Mojo Klanggru Lor Ditangkap
Nasir, salah satu tersangka mengaku, bermain domino hanya untuk mengisi waktu luang dan telah berjalan selama 2 bulan. "Bermainnya setelah lepas kerja sebagai kuli bangunan dan sekali putaran bisa mencapai 2 juta," jelasnya, Jum'at (08/01).
Kasubag Humas Polres Tanjung Perak AKP Djanu menjelaskan, penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas ketiganya bermain judi dengan uang menjadi taruhan.
"Semua tersangka kini ditahan di Polres Tanjung Perak dan akan dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian," imbuh AKP Djanu. (sby3/rev)
Baca Juga: Polsek Gubeng Tertibkan Judi Merpati di Pucang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News