Nyabu, Warga Driyorejo Surabaya Diciduk

Nyabu, Warga Driyorejo Surabaya Diciduk Tersangka Yudha didampingi Kapolsek Wonokromo. foto: ekoyono/ BANGSAONLINE

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Jajaran Reskrim Polsek Wonokromo berhasil membekuk tersangka Narkoba Jenis Sabu pada Kamis, (31/12) lalu di Jl. Raya Jarsongo Surabaya.

Tersangkanya Oktaria Yudha Pratama (21) pria pengangguran warga Jl. Batu Safir Biru blok D-01, Perum Kota Baru DriyorejoGresik. Pria ini dibekuk polisi lantaran kepergok mengkonsumsi Narkotika Jenis Sabu .

Baca Juga: Kampung Narkoba di Jalan Kunti Surabaya Kembali Digerebek: 23 Pecandu Direhab, 2 Pengedar Ditangkap

Berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya peredaran Narkoba di wilayah Gunungsari Surabaya. Petugas yang mendapati laporan dari masyarakat ini langsung menindaklanjuti dan menangkap pelaku setelah melakukan pengintaian selama beberapa hari.

Pelaku sendiri mengaku baru sekali mengkonsumsi sabu dan saat itu ia konsumsi bersama rekannya yang melarikan diri saat disergap Polisi.

"Beli di daerah Driyorejo dengan cara patungan 50 ribu dengan teman saya yang berhasil kabur," aku Yudha yang baru seminggu berhenti dari pekerjaan sebagai sales ini, Jum'at (8/1).

Baca Juga: Urine Positif Sabu, Ketua KONI Probolinggo Ditangkap Tak Bareng Istri, Tapi dengan 2 Orang ini

Kapolsek Wonokromo, Kompol Arief Kristanto, Jum'at (8/1) mengatakan, saat ditangkap polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dalam plastik klip seberat 0,48 gram, seperangkat alat hisap, pipet kaca, korek api gas, aluminium foil, serta gunting.

“Pelaku kini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Wonokromo. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Undang-undang tentang Penyalagunaan Narkotika jenis Sabu Pasal 112 (1) UU.RI No.35 Tahun 2009 yang ancaman hukumannya hingga 20 Tahun,” terang Kompol Arief. (sby3/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO