SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Satreskoba Polres Tanjung Perak meringkus penjual pulsa yang mempunyai bisnis sampingan dengan dagangan sabu. Dia juga terkadang mengonsumsi dagangannya sendiri.
Penjual pulsa yang mempunyai sambilan bisnis haram ini, yakni Suris Dianto, warga Jl. Kedung Anyar Gang VIII. Dia mempunyai konter pulsa di daerah Jl. Wonorejo (Pasar Kembang). Di tempat itulah dia berjualan pulsa dan menawarkan sabu.
Baca Juga: Kampung Narkoba di Jalan Kunti Surabaya Kembali Digerebek: 23 Pecandu Direhab, 2 Pengedar Ditangkap
Kasubag Humas Polres Tanjung Perak, AKP Djanu Fitrianto, Sabtu (9/1) mengatakan, kasus ini diawali dengan informasi yang didapat dari masyarakat tentang konter pulsa yang tidak hanya menjual pulsa dan kartu perdana provider, tapi konter ini juga menjual sabu-sabu.
Setelah petugas Reskoba melakukan undercover (penyamaran), akhirnya berhasil menangkap tangan penjual pulsa saat transaksi narkoba. Pelaku yang diketahui berumur 42 tahun ini, langsung digelandang ke Mapolres Tanjung Perak untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Tidak hanya mengkeler pelaku, petugas juga menyita barang bukti dari tangan tersangka berupa 2 poket sabu seberat 2,4 gram, 3 poket sabu seberat 2,03 gram, 1 poket sabu yang berisi 2 poket kecil seberat 0,64 gram, alat hisap sabu (bong), sekrop, dan korek api.
Baca Juga: Urine Positif Sabu, Ketua KONI Probolinggo Ditangkap Tak Bareng Istri, Tapi dengan 2 Orang ini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News