Tukar Guling TKD Gayam, EMCL Harus Diberi Sanksi

Tukar Guling TKD Gayam, EMCL Harus Diberi Sanksi Wakil Ketua DPRD Bojonegoro, Sukur Priyanto. foto: eki nurhadi/ BANGSAONLINE

BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Belum kelarnya proses penyelesaian tukar guling Tanah Kas Desa (TKD) Gayam, Kecamatan Gayam, yang kini digunakan untuk pengembangan migas Lapangan Banyuurip, Blok Cepu oleh operator ExxonMobil Cepu Ltd () ditanggapi keras pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Sukur Priyanto.

Bahkan, DPRD mendukung penuh Pemkab setempat untuk memberikan sanksi kepada atas keterlambatan penyelesaian tukar guling TKD Gayam, Kecamatan Gayam, untuk keperluan proyek negara itu.

Baca Juga: EMCL Sukses Lakukan Pengapalan ke 1.000 Minyak Mentah Blok Cepu untuk Indonesia

"Saya mendukung sekali, memang harus diberi sanksi. Kalau lewat tahun begini, komitmennya mana?," ujar wakil ketua DPRD Bojonegoro itu, Senin (11/1).

Politisi asal Partai Demokrat itu juga menuding jika telah memberikan rekomendasi kepada salah satu penawar lahan pengganti TKD yang belum memiliki kelengkapan secara administrasi.

"Ini membuktikan jika kurang serius dalam menyelesaikan TKD Gayam," tegas dia.

Baca Juga: Difasilitasi EMCL, Nelayan di Tuban-Lamongan Berlomba Buat Sambal dan Olahan Hasil Laut

Seharusnya, kata dia, sebelum diputuskan siapa peserta lelang yang diberikan rekomendasi tersebut, harus melakukan proses klarifikasi. Proses tersebut harus diikuti oleh seluruh peserta lelang dengan semua kelengkapan dokumen administrasinya.

"Tapi faktanya, belum dilakukan klarifikasi dokumen sudah memberikan rekomendasi. Gimana itu? jangan asal," ungkap dia.

"Kami selaku pimpinan DPRD mendukung penuh langkah Pemkab untuk mengambil sikap atas keterlambatan ini dan memberi sanksi," tegas dia.

Baca Juga: SKK Migas Jabanusa Bersama KKKS Gelar Lokakarya Media III: Sinergi Menuju Ketahanan Energi Nasional

Sementara itu, Juru Bicara dan Humas Rexy Mawardijaya mengatakan, proses penentuan tanah pengganti TKD Gayam sedang berlangsung sesuai dengan aturan dan ketentuan.

"Dengan dukungan SKK Migas dan Pemkab Bojonegoro, bekerja sama dengan pemdes Gayam melaksanakan proses penentuan tanah pengganti beserta kelengkapan administrasinya sesuai ketentuan dan secara terbuka," katanya. (nur/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO