Kasus Setnov Masuk Ranah Pidana, Mangkir saat Dipanggil Kejagung

Kasus Setnov Masuk Ranah Pidana, Mangkir saat Dipanggil Kejagung Jampidsus Arminsyah memberi keterangan terkait agenda pemanggilan mantan Ketua DPR Setya Novanto di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (13/1). foto: republika

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Rapat internal yang digelar Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR guna membahas sejumlah laporan pengaduan yang masuk dari masyarakat, tidak membuahkan hasil maksimal. Hasil rapat menyebutkan, MKD membebaskan kasus pelanggaran etika bekas Ketua DPR Setya Novanto (setnov) terkait dengan kasus pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam pembahasan kontrak PT Indonesia.

Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Junimart Girsang menjelaskan, dalam rapat internal itu diputuskan kasus katebelece Setya Novanto dan kasus "miras" yang melibatkan Anggota Fraksi PDIP Herman Hery tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan.

Baca Juga: Pascakebakaran, Presdir PTFI Inspeksi Lokasi Common Gas Cleaning Plant di Smelter Gresik

"Laporan setnov tidak memenuhi syarat. Yang dilaporkan bukti foto copy dari media. Dan itu sudah Beredar di media," ujar Junimart di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (13/1).

Menurut Junimart, kasus penagihan utang Setnov terhadap PT Pertamina juga tak masuk dalam ranah etik. Namun bisa jadi jika masuk ke ranah pidana.

"Contoh pidana. Itu bukan ranah kita. MKD etik. Laporan Setnov tidak memenuhi syarat. Yang dilaporkan bukti foto copy dari media dan itu sudah beredar di media. Semua didrop," tuturnya.

Baca Juga: Tuntut Tenaga Kerja, Warga Mengare Komplek Gresik Demo Smelter PT Freeport Indonesia

Selanjutnya, MKD juga mengugurkan kasus dugaan pengancaman Herman Hery terhadap pejabat tinggi Polda NTT Albert Neno. "Herman Hery tidak memenuhi syarat. Sudah ada perdamaian juga," ucapnya.

Junimart mengatakan, kasus yang menimpa dirinya, yakni dugaan pembocoraan hasil panel terhadap kasus pemukulan Anggota DPR Komisi VII Muljadi juga digugurkan dalam rapat internal MKD.

"Saya salah satunya. Tidak memenuhi sayarat administrasi. Dan tidak memenuhi unsur. Contoh pidana. Itu bukan ranah kita. MKD Etik," ucapnya.

Baca Juga: Freeport Indonesia Raih 4 Penghargaan Good Mining Practice Award 2024


Setnov Mangkir

Sementara siang tadi (13/1), Mantan Ketua DPR Setya Novanto mangkir dari panggilan Kejaksaan Agung. Seharusnya Setya Novanto akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan pemufakatan jahat dalam perpanjangan kontrak PT Indonesia.

Baca Juga: Tim Melek Industri Bedanten Gresik Gelar Giat Religi

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejakgung, Arminsyah mengatakan tim akan merapatkan ketidakhadiran Setya Novanto. Hal tersebut guna melakukan pemanggilan selanjutnya. "Yang jelas minggu depan rencana akan kita panggil," ujarnya di Gedung Bundar.

Sebelumnya, kuasa hukum Setya Novanto, Firman Wijaya mempersoalkan pemanggilan kliennya karena tanpa izin presiden. Padahal Kejakgung sudah menjelaskan, bahwa pemanggilan Setya Novanto tidak harus izin presiden karena masih penyelidikan.

Karena itu, Arminsyah menegaskan, tidak akan menanggapi hal yang dipersoalkan oleh kuasa hukum. Pemanggilan akan tetap dilakukan terhadap politisi partai Golkar tersebut.

Baca Juga: Smelter Freeport di Gresik Resmi Beroperasi, Telan Anggaran hingga Rp58 Triliun

Arminsyah juga siap mengatur jadwal jika proses pemeriksaan bentrok dengan di Bareskrim. Di Bareskrim, Setya Novanto sedang menempuh jalur hukum dengan melaporkan menteri ESDM, Sudirman Said dan Presiden Direktur, Maroef Sjamsuddin atas dugaan fitnah, pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE.

"Kan bisa diatur kalau bentrok. Kita kan gak tahu bentrok apa tidaknya. Kalau kasusnya kan beda," jelasnya.

"Menurut saya beliau yang rugi ya, tidak bisa memberi penjelasan ke kami atas indikasi yang kami punya," imbuh Arminsyah.

Baca Juga: Bikin Macet, Warga Hadang dan Sweeping Bus Pekerja Smelter Freeport di Gresik

Arminsyah mengatakan Novanto tak memberikan alasan terkait dengan ketidakhadirannya. Menurut dia, keterangan Novanto diperlukan karena merupakan kunci dalam penyelidikan kasus tersebut. Dalam rekaman percakapan dengan Riza Chalid dan Presiden Direktur PT Indonesia, Novanto paling mendominasi pembicaraan.

Apalagi, Novanto juga diketahui sebagai inisiator pertemuan yang berlangsung di hotel Ritz-Carlton pada 8 Juni 2015 tersebut. Arminsyah mengatakan kejaksaan akan kembali memanggil Novanto pada pekan depan. "Kalau tidak Rabu, ya Kamis. Nanti kami rapatkan dulu," kata Arminsyah.

Selain Novanto, Riza juga kembali mangkir pada pemanggilan Senin lalu. Meski telah mangkir empat kali dari panggilan jaksa, Arminsyah mengatakan lembaganya belum bisa mengambil langkah hukum seperti upaya pemanggilan paksa terhadap Riza Chalid. "Karena ini masih penyelidikan," katanya. (ber/mer/rol/rev)

Baca Juga: Pemerintah Perpanjang Kontrak hingga 2061, Menteri ESDM: Cadangan Freeport Bisa Sampai 100 Tahun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO