Gafatar Pernah Coba Masuk ke Lumajang, Ketua MUI: Waspadai Liberal, Radikalisme dan Syiah

Gafatar Pernah Coba Masuk ke Lumajang, Ketua MUI: Waspadai Liberal, Radikalisme dan Syiah Ketua MUI Lumajang KH Muflih Farid. foto: imron/ BANGSAONLINE

LUMAJANG, BANGSAONLINE.com - Organisasi Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) yang dilarang oleh pemerintah, dikabarkan pernah mendatangi Lumajang menemui KH Muflih Farid yang kini menjabat Ketua Majelis Ulama Indonesia.

Namun, kedatangan dua anggota Gafatar asal Surabaya dua tahun lalu itu, tidak sampai mengembangkan sayap organisasinya di kota pisang ini.

Baca Juga: Ini Kesibukan Eks Gafatar Sumenep Sekarang

KH Muflih Farid mengakui, pihaknya pernah didatangi dua orang anggota Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) yang bermaksud melebarkan sayap organisasinya di Lumajang.

"Dulu mereka menemui saya secara pribadi, saat itu saya belum aktif di MUI Kabupaten Lumajang. Mereka menyampaikan visi dan misi serta rencana untuk mendirikan cabang organisasinya di Kabupaten Lumajang," terangnya, Jum'at (15/12).

Muflih Farid menyatakan pihaknya tidak menanggapi apa yang disampaikan kedua orang itu karena dia sendiri tidak tahu persis apa organisasi Gafatar dan apa tujuan dari organisasi itu dibentuk.

Baca Juga: Lagi, 10 Eks Anggota Gafatar asal Bojonegoro Dipulangkan

"Saya tanya apa Gafatar itu apa, dua orang tersebut ngomong gini-gini. Saya tidak merespon, kemudian dua orang berpamitan menuju Banyuwangi dan Bali," ujar Muflih sembari mengatakan dua orang itu sampai sekarang tidak kembali ke Lumajang.

MUI Lumajang mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati. Dan jangan mudah percaya kepada paham yang beraliran keras, liberal, radikalisme dan Syiah. "Intinya, masyarakat jangan sampai terbujuk untuk mengikuti organisasi-organisasi yang mengatasnamakan agama namun beraliran sesat," jelasnya.

Adapun 10 kriteria beraliran sesat menurut Muflih Farid antara lain mengingkari rukun iman dan rukun Islam, mengakui dan atau mengikuti aqidah yang tidak sesuai dengan dalil syariat (Alquran dan As-Sunah), meyakini turunnya wahyu setelah Alquran, tidak meyakini otensitas dan atau kebenaran isi Alquran.

Baca Juga: Tujuh eks Anggota Gafatar Asal Terate Gresik Pulang ke Rumah

Selain itu, kriteria lainnya melakukan penafsiran Al-Quran yang tidak berdasar kaidah tafsir, mengingkari kedudukan hadist nabi sebagai sumber ajaran Islam, melecehkan atau merendahkan para nabi dan rasul, mengingkari Nabi Muhammad sebagai nabi dan rasul terakhir.

Kriteria lainnya adalah merubah, menambah dan mengurangi pokok-pokok ibadah yang telahd itetapkan oleh syari, seperti haji tidak ke baitullah, sholat fardhu tidak 5 waktu, dan mengkafirkan sesama muslim tanpa dalil syari, seperti mengkafirkan muslim hanya karena bukan kelompoknya.

Untuk di Kabupaten Lumajang, lebih jauh sesepuh ulama Lumajang ini menjelaskan, bahwa organisasi Gafatar di Lumajang sampai detik ini tidak ada. "Di sini saya kira belum masuk organisasi tersebut," pungkasnya. (ron/rev)

Baca Juga: Satu Keluarga Eks Gafatar di Nganjuk Ditolak Warga

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO