SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Rapat dengar pendapat (hearing) membahas minimarket yang digelar Komisi A DPRD Sidoarjo dengan Diskoperindag ESDM dan Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT) sempat berjalan panas, di gedung DPRD setempat, Jumat (14/1). Pemicunya terkait data jumlah minimarket yang berbeda.
Kala hearing, Wakil Ketua Komisi A H Kusman menyoroti soal jumlah minimarket, yang ternyata berbeda dengan data Diskoperindag ESDM. Dia menyebut, berdasarkan data Diskoperindag ESDM, jumlah minimarket di seluruh Sidoarjo sebanyak 331.
Baca Juga: Anggota DPRD Sidoarjo Terima Beragam Keluhan saat Reses di Kebonsari
“Namun temuan saat sidak ke lapangan, jumlahnya lebih dari 331,” cetus H Kusman. Dia lantas memberi contoh di Kecamatan Tarik. Berdasarkan data, jumlah minimarket di Tarik, disebut 3. Namun saat dicek di lapangan, terdapat 10 minimarket.
Dia pun menanyakan hal tersebut, karena diduga ada minimarket yang baru beroperasi, paska dikeluarkannya rekomendasi DPRD Sidoarjo, yang meminta tidak dikeluarkannya perijinan baru pada minimarket sampai terbitnya Peraturan Daerah (Perda) tentang minimarket yang kini tengah digodok dewan. “Karena itu, kami meminta tidak ada lagi rekom pendirian minimarket baru di Sidoarjo,” tandas politisi PKS ini.
Temuan yang disampaikan H Kusman ini langsung ditanggapi Kepala Diskoperindag ESDM Hj Feny Apridawati, yang menegaskan, jika ternyata berdasarkan data jumlah minimarket di sebuah kecamatan ada empat, namun ternyata ditemukan ada enam, dia memastikan, yang dua tak berijin. “Kalau tidak berijin, ya harus ditutup,” tandas Feny. Dia memastikan, jumlah 331 minimarket yang terdata, sudah memiliki perijinan.
Baca Juga: Tampil Moncer di Debat Pilbup Sidoarjo 2024, Paslon SAE Ingin APBD Jadi Solusi Masalah Rakyat
Karena itu Fenny menegaskan, setelah ada Perbup tahun 2011 tentang Minimarket, pihaknya memastikan, tidak ada minimarket yang tidak berijin.
“Kami memang sudah ‘close’ untuk mengeluarkan ijin baru terhadap toko modern, setelah perintah pak Pj (Pj Bupati Sidoarjo H Jonathan Judianto). Itu setelah ada surat dari DPRD Sidoarjo,” imbuh Kepala BPPT Achmad Zaini. Kata Zaini, perijinan minimarket dikeluarkan setelah ada rekomendasi dari SKPD terkait lainnya.
Hearing kali pertama membahas soal menjamurnya minimarket ini, belum membuahkan hasil hingga hearing berakhir. Bahkan belum dicapai kata sepakat, misalnya adanya temuan minimarket yang sudah beroperasi namun belum memiliki perijinan, apakah langsung ditutup atau diberi kesempatan untuk mengurus perijinanan. (sta/rev)
Baca Juga: Rakor Bersama DPRD, Pjs Bupati: Perkuat Sinergi Turunkan Angka Korupsi di Sidoarjo
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News