Asyik Judi Dadu, Empat Warga Tandes Diciduk

Asyik Judi Dadu, Empat Warga Tandes Diciduk Keempat warga Tandes yang bermain judi dadu. foto: ist

SURABAYA, BANGSAONLINE.com-Beberapa warga yang lagi asyik bermain judi di lahan kosong Jl. Tandes Kidul Gg. Sawah semburat saat petugas Reskrim Polsek Dukuh Pakis mendatangi tempat tersebut.

Akhirnya Hartono (50) warga Jl.Tandes Kidul Gg. I dan ketiga temannya berhasil ditangkap. Ketiga teman Hartono tersebut,S-W (33) warga Jl.Tambak Dalam, D-J (48) warga Jl. Tandes Kidul IV, dan S-D (50) asal Gedang Asin Gg. Buntu Tandes Surabaya.

Baca Juga: Terlibat Judi Online, Ketua RT dan 2 Warga Mojo Klanggru Lor Ditangkap

Hartono mengatakan, bermain dadu ini semata-mata hanya untuk mengisi waktu istirahat di siang bolong, atau setelah penat bekerja membangun rumah. Untuk mencari hiburan, bersama teman-temannya kemudian sepakat berjudi dadu.

“Itu pun tidak setiap hari, dan hanya kadang-kadang saja. Agar lebih bersemangat, dengan taruhan Rp 5000 hingga Rp 10000,” akunya, Sabtu (16/01).

Kapolsek Dukuh Pakis Kompol Pramujo Ananto, didampingi Kanitreskrim Iptu Padoly mengatakan,saat penggerebekan oleh anggota di tempat kejadian perkara (TKP) sebenarnya para peserta lebih dari empat orang pemain. Namun mereka berhasil semburat meloloskan diri dari sergapan anak buahnya, dan hanya empat orang tertangkap.

Baca Juga: Polsek Gubeng Tertibkan Judi Merpati di Pucang

Masih kata Pramujo, apapun alasannya para penjudi ini tetap saja tidak membuat polisi mengampuninya, sebab perbuatannya tetap dianggap melanggar pasal 303 KUHP tentang perjudian, dan ancaman 5 tahun penjara.

“Di TKP, petugas berhasil mengamankan barang bukti seperangkat sarana judi dadu, semisal dua mata dadu, tikar, kaleng, alas dadu, dan sejumlah uang taruhan. Para penjudi, mayoritas berprofesi sebagai kuli bangunan dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya semua tersangka ditahan di Mapolsek," pungkas Pramujo. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO