4 Pemuda Pengedar Pil Koplo di Tuban Ditangkap

4 Pemuda Pengedar Pil Koplo di Tuban Ditangkap Empat tersangka saat diekspos di Mapolres Tuban. foto: suwandi/ BANGSAONLINE

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 4 pemuda ditangkap petugas kepolisian Polres Tuban. Mereka berempat ditangkap setelah terbukti mengedarkan pil koplo sebanyak 4.794 butir.

Keempatnya adalah Suyanto (28) dan Ismadi (28), keduanya warga Tambakboyo, kemudian Ahmad Andi Kuniawan (23) Warga Kelurahan Kutorejo Tuban dan Muchsinin (32) Warga Kelurahan Panyuran Kecamatan Palang Tuban.

Baca Juga: Gelar Razia Gabungan, Satresnarkoba Polres Tuban Sasar Tempat Hiburan Malam

Kasat Narkoba Polres Tuban, AKP I Made Patera Negara mengatakan, penangkapan keempat tersangka itu dilakukan Rabu (13/1/) lalu di lapangan Desa Tambakboyo, Kecamatan Tambakboyo. Di sana, polisi menangkap pengedar yang bekerja sebagai nelayan bernama Suyanto (28) dan seorang kuli bangunan berinisial Ismadi (28).

“Kami menyita barang bukti sebanyak 741 butir pil carnophen dan uang hasil penjualan pil Rp 607.000 dari tangan mereka,” kata Made, Selasa (19/1).

Usai dilakukan pengembangan, diketahui pil itu dibeli dari seseorang yang akrab dipanggil Bro seharga Rp 20.000 per 10 butir dan dijual Rp 25.000 per 10 butir. Namun, sampai saat ini petugas masih melakukan pengejaran pada tersangka yang biasa dipanggil Bro tersebut.

Baca Juga: Cegah Peredaran Narkoba dan Barang Terlarang, Petugas Gabungan Geledah Kamar WBP Lapas Tuban

Sedangkan tersangka lain, yakni Andi ditangkap di Kelurahan Kingking Tuban. Dan, Muchsinin ditangkap di daerah sekitar rumahnya.

Target keempat tersangka dalam mengedarkan narkoba tersebut adalah siswa, mahasiswa, karyawan, nelayan, buruh dan pengangguran.

Akibat perbuatannya, keempat tersangka meringkuk di sel penjara Polres Tuban. Tersangka dijerat pasal 197 sub 196 UU 36/2009 tentang Kesehatan, ancaman hukumannya maksimal 15 tahun kurungan penjara. (wan/rev)

Baca Juga: Polres Tuban Geledah Dua Rumah Warga, Dicurigai Jadi Tempat Peredaran Narkoba

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO