Polres Tuban Bekuk Warga Semanding yang Hendak Edarkan Narkoba

Polres Tuban Bekuk Warga Semanding yang Hendak Edarkan Narkoba Tersangka saat digelandang ke ruang pemeriksaan Satresnarkoba Polres Tuban

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Satresnarkoba Polres Tuban, membekuk HA, warga Perum Karang Indah, Blok BH-10, Kelurahan Karang, Kecamatan Semanding, atas kepemilikan narkoba.

Polisi mengamankan barang bukti obat-obatan terlarang berupa pil dobel L dan ganja dengan berat bruto 19,66 gram saat menggeledah rumah tersangka.

Kasatres narkoba, AKP Harjo, mengatakan penangkapan dilakukan usai pihaknya menerima aduan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan yang dilakukan tersangka. 

Sebelum penangkapan, ada sedikit kendala yang dialami petugas. Pelaku HA sempat tidak mau keluar rumah saat petugas mengetuk pintu rumahnya. 

Mengetahui hal itu, petugas langsung memanggil ketua RT setempat dan berupaya memanggil pelaku. Akhirnya pelaku keluar dan berpura-pura sedang ketiduran.

"Kami mendatangi rumahnya pada 18 Juni lalu, sekitar pukul 08.00 WIB, tapi rumahnya dalam kondisi terkunci. Setelah itu, diketuk kembali pukul 11.00 WIB, akhirnya dibuka oleh tersangka," ujarnya, Kamis (19/6/2025).

Berbekal surat tugas, lalu petugas satreskoba melakukan penggeledahan di rumah HA. Dari penggeledahan tersebut, petugas menemukan daun ganja seberat 19,66 gram yang sudah dikemas per poket dengan berat variatif.

Selain itu, petugas juga mengamankan beberapa pil dobel L.

"Jadi beratnya per poket variatif, ada yang 1,21 gram, ada yang 1,14 gram, dan ada pula 1,20 gram. Pokoknya macam-macam beratnya per kemasan yang menurut pengakuan pelaku siap diedarkan," tutur Harjo.

Usai diinterogasi, tersangka mengaku bahwa dirinya akan mengedarkan barang tersebut kepada orang yang membutuhkan.

"Pelaku ini belum punya akses untuk memasarkan, jadi barang-barang itu belum sempat dijual. Menurut kesaksian tersangka, dia ingin mencoba pasar ganja di Tuban, apakah laku atau tidak. Kalau yang pil dobel L ini sudah sempat tiga kali dijual," ujar Harjo.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 111 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat 2 dan ayat 3 atau Pasal 436 ayat 2 Jo Pasal 145 ayat 1 dan ayat 2 UU nomor 17 tahun 2003 tentang kesehatan. (coi/van)