Warga Pesapen Ditangkap saat Antar Sabu 0,5 Kg, ternyata Kiriman dari Ayahnya di Rutan

Warga Pesapen Ditangkap saat Antar Sabu 0,5 Kg, ternyata Kiriman dari Ayahnya di Rutan Tersangka Januar beserta barang bukti yang berhasil diamankan polisi. foto: ekoyono/ BANGSAONLINE

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Reskoba Polrestabes Surabaya berhasil membekuk kurir yang membawa sabu lumayan besar yakni 0,5 kilogram. Ironisnya, sang pelaku yakni Januar (23) warga Pesapen Surabaya, adalah kurir sang ayah, Syamsul. Gilanya lagi, Syamsul saat ini mendekam di rutan Salemba Jakarta dan ditahan seumur hidup gara-gara jadi bandar besar sabu.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat adanya informasi peredaran sabu di Surabaya. Polisi yang melakukan penyamaran kemudian memesan sabu ke tersangka. Begitu tersangka Januar mengirim sabu ke kawasan jalan Jojoran, langsung ditangkap.

Baca Juga: Kampung Narkoba di Jalan Kunti Surabaya Kembali Digerebek: 23 Pecandu Direhab, 2 Pengedar Ditangkap

Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya, AKBP Donny Adityawarman mengatakan, Semua barang narkoba sabu ini dikirim dari Jakarta melalui jalur darat oleh bandar besar di Jakarta.

"Dan dalam mengedarkan atau mengambil narkoba, tersangka Januar menggunakan sistem ranjau. Saat diamankan, tersangka membawa 96, 63 gram sabu," imbuh Donny, Selasa (19/1).

Polisi sempat masih kesulitan mendapatkan sisa barang bukti lainnya. Sebab, serbuk kristal tersebut sudah dipindahkan keluarga Januar dari rumahnya. Dugaannya, tersangka sudah menguhubungi saudaranya untuk segera memindahkan barang bukti yang ada.

Baca Juga: Urine Positif Sabu, Ketua KONI Probolinggo Ditangkap Tak Bareng Istri, Tapi dengan 2 Orang ini

"Petugas sempat kesulitan mengungkapnya. Namun akhirnya kita temukan tas warna cokelat yang digantung di luar rumah keluarga tersangka. Di dalam tas itu ternyata berisi 0,5 kilogram lagi sabu," tambah dia.

Sementara Januar mengaku, kalau setiap dapat pengiriman sabu dari ayahnya dari Salemba, dia akan mendapatkan imbalan Rp 2 juta. Ia mengatakan bahwa semua narkoba yang mengendalikan adalah ayahnya yang ditahan di rutan.

"Baru menerima tiga kali pengiriman lewat paket kereta api. Barang saya ambil dari Mansur. Saya tidak tahu pemiliknya. Saya menerima barang dari ayah saya Syamsul dengan imbalan Rp 2 juta. Kemudian mengantarnya ke pemesannya yanga ada di Surabaya," aku Januar.

Baca Juga: Polres Tanjung Perak Amankan Eks Anggota DPRD Bangkalan atas Dugaan Kepemilikan Sabu

Kini tersangka ditahan di Polrestabes Surabaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (eko/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO