JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Dinyatakan kalah dan kabul kasasi di Mahkamah Agung soal sengketa mata air Umbul Gemulo, Forum Masyarakat Peduli Mata Air (FMPMA) Umbul Gemulo mencari keadilan ke beberapa pihak di Jakarta. Sejak tanggal 19 – 20 Januari lalu mereka melakukan audiensi dengan MA, Komisi III DPR RI, Setneg.
“Agenda ini merupakan upaya kami mencari keadilan setelah hasil kabul kasasi di Mahkamah Agung yang diajukan oleh pihak investor The Rayja atas keputusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi. Kami dituntut oleh investor The Rayja sebesar 32 miliar atas perbuatan yang tidak kami lakukan,” ungkap Nugroho perwakilan dari FMPMA.
Baca Juga: Pj Wali Kota Batu Tinjau Program Makan Siang dan Susu Gratis di SDN Bumiaji 02
FMPMA menilai, keputusan Mahkamah Agung yang dijatuhkan pada 22 Desember 2015 lalu terkesan terburu-buru dan dianggap mengabaikan prinsip keadilan.
“Perwakilan FMPMA didampingi Walhi Jawa Timur melakukan audiensi dengan MA untuk meminta unsur keadilan dan transparansi ditegakkan. Hasil dari audiensi dengan Mahkamah Agung memaparkan bahwa hakim yang melakukan putusan atas kasus ini merupakan hakim non karir yang bukan berasal dari lingkungan penegak hukum negara,” tambah Haji Rudi sebagai pihak yang didakwa.
FMPMA pada hari yang sama juga melakukan kunjungan ke Komisi III DPR RI untuk melaporan kasus ini. Totok Daryanto yang merupakan anggota DPR RI dari Dapil Malang Raya memfasilitasi warga dengan perwakilan komisi III DPR RI.
Baca Juga: Pemkot Batu dan DPRD Sepakati APBD 2025, Alokasi Fokus pada Pembangunan Berkelanjutan
“Kasus mata air ini sudah terjadi sejak tahun 2011 dan proses hukum yang berjalan telah berlangsung cukup lama. Berbagai rekomendasi terkait dengan pelanggaran pembangunan yang dilakukan investor atas pembangunan hotel ini juga telah dikeluarkan oleh instansi negara seperti KLH, Ombudsman, dan Komnas HAM. Masyarakat lalu dikriminalisasi dan digugat secara perdata oleh investor namun hasil dari pengadilan negeri dan tinggi mengeluarkan keputusan yang memenangkan warga, namun entah mengapa hasil di Mahkamah Agung berbeda,” ungkap Totok Daryanto.
“Ada indikasi adanya pelanggaran hukum di sini. Proses pengambilan keputusan di Mahkamah Agung didasarkan pada berkas-berkas saja. Hasil berkas tersebut tidak bisa mengambarkan segala permasalahan yang ada. Sedangkan pada tingkatan pengadilan tinggi dan negeri, masyarakat telah memenangkan kasus ini. Jika tiba-tiba Mahkamah Agung memiliki keputusan yang berbeda tentu harus kita kaji ulang. Jangan sampai ada pihak-pihak yang sengaja memanfaatkan kasus ini. Kami akan serap aspirasi masyarakat kota Batu dan melakukan pengawalan atas kasus ini,” tambah Daeng Muhammad selaku perwakilan Komisi III dari Fraksi Partai Amanat Nasional.
Warga Gemulo juga melakukan audiensi dengan Sekretariat Negara yang diterima oleh Teten Masduki, Rabu (20/1). Teten mengatakan akan membentuk tim penyelidikan kasus bekerjasama dengan KLH dan mendesak penegak hukum untuk bersikap adil atas kasus ini.
Baca Juga: Gelar Turnamen Gateball Antarkepala OPD, Pj Aries Ingin Jadi Sport Tourism di Kota Batu
“Kami berencana untuk melakukan hearing pula dengan Wakil Gubernur, Gus Ipul setelah kunjungan dari Jakarta ini,” tutup Onny dari Walhi Jatim. (rak/iwa/thu/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News