BONDOWOSO, BANGSAONLINE.com - Penyaluran dana desa dari Pemerintah Pusat ke setiap desa dinilai Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) berpotensi mengganggu independesi jurnalis. Sehingga, banyak keluhan dari kepala desa terkait perilaku jurnalis di lapangan.
Anggota Majelis Etik AJI Jember, Mahbub Djunaidi mengatakan, gangguan tersebut bisa berupa pelanggaran kode etik individu ketika berinteraksi dengan sumber berita ataupun pelanggaran secara konstitusional.
Baca Juga: Pj Bupati hingga Organisasi Pers di Pamekasan Kecam Kekerasan PKL pada Jurnalis JTV saat Meliput
"Potensi itu tetap ada. Misalnya individu seperti menerima amplop atau menerima sesuatu dari narasumber dengan maksud tertentu. Atau bahkan medianya dibentuk dengan tujuan tertentu," ujarnya, kemarin.
Menurutnya, ada banyak faktor mengapa pelanggaran masih selalu terjadi di kalangan jurnalis. Hal ini selain karena kompetensi wartawan yang belum baik. Hal tersebut juga bisa terjadi karena lingkungan, di mana sumber berita atau narasumber juga belum sepenuhnya menghargai dan mengontrol profesi jurnalis.
"Saya berharap kepada teman-teman wartawan tidak terpengaruh dengan hal-hal yang mengakibatkan pelanggaran kode itik, wartawan harus benar-benar independen," harapanya.
Baca Juga: Gayengnya Audiensi PWI dengan Pj Wali Kota Mojokerto
Hal senada dikatakan Ketua Persatuwan Wartawan Indonesia (PWI) Bondowoso, Sugianto. Ia mengatakan bahwa potensi penyalahgunaan profesi tetaplah ada. Namun pihaknya optimis bahwa saat ini Kepala Desa dan perangkatnya sudah bisa mengetahui mana wartawan yang benar–benar melakukan tugas peliputan dan wartawan yang datang dengan niatan tertentu.
"Potensi wartawan menyalahgunakan profesi pasti ada. Tapi kami PWI sudah mendorong agar wartawan mengikuti Uji Kompetensi. Ini yang akan menjadi pembeda di narasumber," ujarnya.
Ia menambahkan, PWI maupun AJI mempersilahkan kepada kepala desa atau perangkatnya untuk melaporkan jika menemui adanya pelanggaran etik yang dilakukan jurnalis saat melakukan tugas peliputan. Laporan tersebut bisa dilayangkan kepada media yang bersangkutan atau ke organisasi profesi untuk diproses. (gik/rev)
Baca Juga: Kantongi Suara Mutlak, Amin Nahkodai PWI Mojokerto Periode 2024-2027
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News