“Program bedah rumah itu dilaksanakan pada awal tahun 2015 lalu, termasuk rumah milik pak Tepo. Program tersebut bermasalah. Bahkan, tiga orang panitia pelaksana sempat diperkarakan oleh masyarakat,” ungkap Ny Purwandi ditemui di rumahnya, Kamis (21/1).
Tiga orang panitia pelaksana bedah rumah yang dipermasalahkan tersebut antara lain, mantan Ketua RT 01 Toyo, yang merangkap jabatan Badan Perwakilan Desa (BPD), perangkat Desa Khoiri dan Masrur. Mereka bahkan, sudah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Ngasem.
Ny Purwandi mengaku, tidak mengetahui nilai dana bedah rumah untuk setiap rumah. Namun menurutnya, setelah melihat bantuan jendela dan atap di rumah Tepo diperkirakan nilainya tidak lebih dari Rp 5 juta saja.
Berdasarkan kabar yang ia terima dari para tetangganya, rumah Tepo menerima bantuan atas persetujuan orang tuanya. Sebab saat itu pemilik rumah tidak ada.










