Kasus Dugaan Korupsi Hibah Program Desa Korporasi Sapi, Kejari Kabupaten Kediri Tetapkan 1 Tersangka

Kasus Dugaan Korupsi Hibah Program Desa Korporasi Sapi, Kejari Kabupaten Kediri Tetapkan 1 Tersangka Kasi Intel Kejari Kabupaten Kediri, Iwan Nuzuardhi (kiri), didampingi Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Kediri, Yuda Virdana Putra, saat konferensi pers. Foto: MUJI HARJITA/BANGSAONLINE

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi hibah program desa korporasi sapi tahun anggaran 2021-2022 pada Kelompok Peternak Sapi Ngudi Rejeki di Kecamatan Ngadiluwih, memasuki babak baru.

Tim Penyidik Kejari Kabupaten Kediri akhirnya menetapkan seorang tersangka berinisial JS, Ketua Kelompok Peternak Sapi Ngudi Rejeki.

Kasi Intel Kejari Kabupaten Kediri, Iwan Nuzuardhi, mengatakan bahwa bentuk hibah berupa bantuan sapi dan uang. Ia didampingi Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Kediri, Yuda Virdana Putra, dalam konferensi pers, Selasa (8/4/2025).

"Tersangka (JS) dalam mengelola koperasi dilakukan sendiri tanpa melibatkan kelompoknya termasuk dalam jual beli sapi. Berdasarkan hasil audit dari BPKP, kerugian negara pada kasus tersebut, sebesar Rp900 juta," kata Iwan.

Disebutkan olehnya, penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Kabupaten Kediri Nomor: PRINT-301/M.5.45/Fd.1/08/2024 tanggal 15 Agustus 2024. 

Di mana dari hasil penyelidikan yang dilakukan, tim penyelidik telah menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi. Atas dasar hasil tersebut, maka sejak 15 Agustus 2024 status perkara telah dinaikkan ke tahap penyidikan.

Dalam tahap penyidikan, Iwan menyatakan, Tim penyidik sudah melakukan tindakan mencari dan mengumpulkan bukti-bukti yang terjadi dan menemukan orang yang dapat dimintakan pertanggungjawaban secara pidana dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka yaitu JS.

"Karena saat ini masih proses penetapan tersangka dan apakah tersangka akan ditahan, maka masih menuggu porses selanjutnya. Termasuk apakah ada tersangka lain, juga menunggu proses lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman antara 4 tahun sampai 20 tahun penjara," paparnya.

Kasus ini bermula pada 2021 lalu, saat pandemi Covid-19. Kelompok peternak sapi di Kecamatan Ngadiluwih mendapatkan bantuan hibah 1.000 ekor sapi melalui program koorporasi dari Direktorat Jendral Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian.

Namun, bantuan hibah sapi tersebut selama 3 tahun ini bukannya bertambah, tapi justru semakin menyusut.

Bantuan hibah sapi itu diberikan kepada lima kelompok peternak sapi dari 4 desa di Kecamatan Ngadiluwih, yaitu Desa Banjarejo, Ngadiluwih, Tales, dan Badal.

Pendistribusian hibah bantuan sapi tersebut dilakukan secara bertahap, masing-masing kelompok mendapatkan 200 ekor.

Seiring berjalannya waktu, dalam kurun waktu tiga tahun 2021 - 2024 ini, ketika dicek di salah satu lokasi milik kelompok peternak yang semula mendapatkan 117 ekor, ternyata hanya tersisa puluhan ekor saja. (uji/mar)