SUMENEP, BANGSAONLINER.com - 50 Anggota DPRD Kabupaten Sumenep marah. Pasalnya, kepastian pencairan gaji wakil rakyat masih menunggu surat balasan dari Kementrian Dalam Negeri (Mendagri).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep Hadi Soetarto, mengatakan, berdasarkan hasil koordinasi dengan Mendagri, gaji dewan sudah bisa dicairkan. Namun, karena belum ada balasan tertulis, Pemerintah Daerah belum berani untuk mengampranya. "Kami masih menunggu konfirmasi tertulis dari Mendagri," katanya.
Baca Juga: Maksimalkan Pengumpulan Zakat, Baznas dan UPZ Sumenep Tingkatkan Kesadaran Masyarakat
Menurut pria yang akrab dipanggil Atok, keterlambatan pembahasan APBD tahun 2016 tidak sepenuhnya kesalahan legislatif, melainkan juga ada kaitannya dengan eksekutif.
Oleh sebab itu, pihaknya dengan sejumlah petinggi Pemerintah Daerah, termasuk Pejabat (Pj) Bupati Sudarmawan, terus memperjuangkan agar gaji anggota dewan bisa dicairkan. Salah satu upaya yang dilakukan, pihaknya beberapa pekan lalu telah menemui Mendagri di Jakarta.
Tujuannya, selain silaturahim juga untuk meminta kepastian agar gaji anggota DPRD setempat bisa dicairkan."Selain eksekutif, legislatif juga sudah ketemu langsung dengan Mendagri. Bahkan kami juga telah mengundang dari Mendagri untuk menjelaskan semua itu kemarin," jelasnya.
Baca Juga: Pemkab Sumenep Teken Kerja Sama Proyek APHT dengan PD Sumekar, Siap Operasikan Pabrik Rokok Terpadu
Mantan Kepala Bappeda itu mengatakan, berdasarkan hasil koordinasi yang dilakukata kan, gaji dewan bisa dicairkan. Jika tidak ada halangan, akhir bulan Januari 2016 dipastikan sudah bisa dicairkan."Kalau tidak ada kendala, akhir bulan ini sudah bisa dicairkan," tegasnya.
Kata dia, Praksisnya, Dewan Sumenep memang terlambat membahas rancangan APBD Kabupaten Sumenep tahun 2016. Pembahasan Kebijakan Umum APBD, dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) yang seharusnya dibahas mulai bulan Juli 2014 lalu, ternyata juga lambat dibahas, hingga akhirnya APBD baru selesai dibahas akhir Desember 2015.
Akibat keterlambatan tersebut berakibat fatal karena melanggar Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah.
Baca Juga: PAD yang Diperoleh Disbudporapar Sumenep di 2024 Nyaris Rp1 Miliar, Dari Sektor Apa Saja?
Sebagaimana bunyi Pasal 321 ayat 2 menyebutkan, ”DPRD dan kepala daerah yang tidak menyetujui bersama rancangan perda tentang APBD sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun sebagaimana dimaksud ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkannya hakhak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang undangan selama 6 bulan.”
Namun, sanksi tersebut tidak berlaku bagi DPRD jika kepala daerah terlambat menyampaikan raperda kepada DPRD. Hal ini disebutkan dalam Pasal 312 ayat 3, yaitu, ”Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dikenakan kepada anggota DPRD apabila keterlambatan penetapan APBD disebabkan oleh kepala daerah terlambat menyampaikan rancangan perda tentang APBD kepada DPRD dari jadwal yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
“UU tersebut juga diikuti adanya Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 903/6865/SJ, yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, bahwa APBD harus selesai paling lambat akhir November, dan bagi daerah yang terlambat membahas APBD dengan batas tersebut, maka Dewan dan Bupati tidak digaji selama 6 bulan.
Baca Juga: RPKD 2025-2029, Bappeda Sumenep Upayakan Grand Design Penanggulangan Kemiskinan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News