Gara-Gara Jaket Silat, Remaja di Blitar Dikeroyok 9 Orang hingga Luka-Luka

Gara-Gara Jaket Silat, Remaja di Blitar Dikeroyok 9 Orang hingga Luka-Luka Konferensi pers terkait kasus pengeroyokan di Mapolres Blitar.

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Peristiwa pengeroyokan yang melibatkan 6 anak di bawah umur dan 3 orang dewasa terjadi di Desa Sukosewu, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar, pada Senin (4/8/2025) sekira pukul 00.30 WIB. Insiden ini dipicu oleh hal sepele, yakni jaket bergambar logo perguruan silat.

Kasatreskrim Polres Blitar, AKP Momon Suwito Pratomo, menjelaskan bahwa korban berinisial RIP (15), warga Kecamatan Gandusari, awalnya hanya meminjam jaket jenis hoodie dari temannya berinisial O karena merasa kedinginan usai jalan-jalan. Jaket tersebut memiliki logo salah satu perguruan silat yang cukup dikenal.

"Korban sempat direkam saat mengenakan jaket itu, dan video tersebut kemudian tersebar di media sosial hingga dilihat oleh anggota perguruan yang mengenali jaket itu," ujarnya saat konferensi pers, Kamis (7/8/2025).

Merasa jaket itu disalahgunakan, 9 orang yang diduga bagian dari kelompok perguruan silat menjemput RIP dan menginterogasinya, lalu penjelasan korban tidak diterima. Ia justru dibawa ke area sawah di wilayah Sukosewu dan dikeroyok secara bergantian menggunakan tangan kosong.

Tak berhenti di situ, korban kembali mengalami kekerasan saat dibawa ke rumah salah satu pelaku. Bahkan ketika hendak pulang sekitar pukul 01.00 WIB, RIP sekali lagi dipukul di depan rumahnya sendiri.

Akibat insiden ini, korban mengalami luka memar di bagian dada serta mengeluhkan sakit di wajah dan tubuh. Ia sempat dilarikan ke rumah sakit pada siang harinya, lalu melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.

"Begitu menerima laporan, kami langsung bergerak dan berhasil mengamankan semua pelaku dalam waktu tiga jam," kata Kasatreskrim Polres Blitar.

Dalam penangkapan ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit sepeda motor, satu jaket hoodie, kaos lengan pendek, dan celana pendek biru yang digunakan saat kejadian.

Dari 9 pelaku, 3 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dewasa dan langsung ditahan. Ketiganya adalah SBN (19), J (22), dan YWW (17), warga Kecamatan Gandusari. 

Sementara 6 pelaku lainnya masih di bawah umur, dan akan diproses sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara," kata Kasatreskrim Polres Blitar. (ina/mar)