SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Mayoritas tempat karaoke di Sidoarjo tak mengantongi izin lengkap. Dari 22 tempat karaoke yang beroperasi, ternyata hanya 3 tempat karaoke yang mengantongi perijinan lengkap, sesuai aturan yang baru. Realitas tersebut terungkap dalam hearing yang dipimpin langsung Ketua DPRD Sidoarjo H Sullamul Hadi Nurmawan dengan mengundang Pengurus Cabang Gerakan Pemuda (PC GP) Ansor Sidoarjo, Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT), Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar) dan Satpol PP Sidoarjo, di kantor DPRD setempat, Rabu (27/1).
”Dari 22 (karaoke-red) itu, yang ijinnya lengkap hanya 3 yang sesuai aturan terbaru untuk diperbolehkan beroperasional,” cetus Suprihatin dari Disporabudpar Sidoarjo. Ia menegaskan, dalam perijinan tersebut dilarang menyediakan minuman beralkohol (minol) dan pemandu lagu (PL).
Namun, Ketua GP Ansor Sidoarjo Slamet Budiono dalam hearing mengaku miris dengan banyaknya tempat karaoke yang dilaporkan juga menyediakan minol dan PL.
“Sidoarjo dikenal sebagai kota santri, masak banyak karaoke yang jual miras dan ada wanita penghiburnya, kan aneh. Makanya kita dorong Satpol PP bertindak tegas mengenai masalah ini,” cetusnya.
Slamet juga menyoroti jam operasional tempat karaoke yang melanggar aturan, karena tutup pukul 02.00 WIB. Padahal ijinnya berupa karaoke keluarga. Dia pun meminta Kepala Satpol PP Sidoarjo Mulyawan untuk mundur dari jabatannya karena menilai tidak mampu bekerja. “Jelas hal itu pelanggaran (waktu operasional). Dan saya lihat Satpol PP membiarkan. Kalau Pak Mulyawan tidak bisa bekerja dengan baik, lebih baik mundur saja,” tegas Slamet Budiono.
Sementara, Kepala Satpol PP Mulyawan menyatakan siap bertindak tegas mensikapi tempat karaoke yang melanggar aturan. Namun sebelum bertindak, pihaknya bakal berbekal data terkait perijinan tempat karaoke dari BPPT dan Disporabudpar. “Kita tunggu datanya. Secepatnya Pol PP akan menggelar razia untuk mengecek perijinan, termasuk soal minol dan penyediaan PL,” cetus Mulyawan.