SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Mayoritas tempat karaoke di Sidoarjo tak mengantongi izin lengkap. Dari 22 tempat karaoke yang beroperasi, ternyata hanya 3 tempat karaoke yang mengantongi perijinan lengkap, sesuai aturan yang baru. Realitas tersebut terungkap dalam hearing yang dipimpin langsung Ketua DPRD Sidoarjo H Sullamul Hadi Nurmawan dengan mengundang Pengurus Cabang Gerakan Pemuda (PC GP) Ansor Sidoarjo, Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT), Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar) dan Satpol PP Sidoarjo, di kantor DPRD setempat, Rabu (27/1).
”Dari 22 (karaoke-red) itu, yang ijinnya lengkap hanya 3 yang sesuai aturan terbaru untuk diperbolehkan beroperasional,” cetus Suprihatin dari Disporabudpar Sidoarjo. Ia menegaskan, dalam perijinan tersebut dilarang menyediakan minuman beralkohol (minol) dan pemandu lagu (PL).
Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau
Namun, Ketua GP Ansor Sidoarjo Slamet Budiono dalam hearing mengaku miris dengan banyaknya tempat karaoke yang dilaporkan juga menyediakan minol dan PL.
“Sidoarjo dikenal sebagai kota santri, masak banyak karaoke yang jual miras dan ada wanita penghiburnya, kan aneh. Makanya kita dorong Satpol PP bertindak tegas mengenai masalah ini,” cetusnya.
Slamet juga menyoroti jam operasional tempat karaoke yang melanggar aturan, karena tutup pukul 02.00 WIB. Padahal ijinnya berupa karaoke keluarga. Dia pun meminta Kepala Satpol PP Sidoarjo Mulyawan untuk mundur dari jabatannya karena menilai tidak mampu bekerja. “Jelas hal itu pelanggaran (waktu operasional). Dan saya lihat Satpol PP membiarkan. Kalau Pak Mulyawan tidak bisa bekerja dengan baik, lebih baik mundur saja,” tegas Slamet Budiono.
Baca Juga: Direksi dan Karyawan Sekar Laut Sidoarjo Kompak Dukung Khofifah, Disebut Cagub Paling Ngayomi
Sementara, Kepala Satpol PP Mulyawan menyatakan siap bertindak tegas mensikapi tempat karaoke yang melanggar aturan. Namun sebelum bertindak, pihaknya bakal berbekal data terkait perijinan tempat karaoke dari BPPT dan Disporabudpar. “Kita tunggu datanya. Secepatnya Pol PP akan menggelar razia untuk mengecek perijinan, termasuk soal minol dan penyediaan PL,” cetus Mulyawan.
Hearing akhirnya menghasilkan sejumlah kesepakatan sebagai rekomendasi ke Pemkab Sidoarjo, yakni melakukan moratorium (penangguhan) perijinan karaoke baru di Kabupaten Sidoarjo. Tujuannya untuk memudahkan dilaksanakannya penertiban tempat karaoke. “Kita sepakat untuk menghentikan pemberian ijin baru bagi tempat karaoke di Sidoarjo. Ini demi kebaikan kita bersama,” cetus Ketua DPRD Sidoarjo H Sullamul Hadi Nurmawan.
Terpisah, sejumlah wanita penghibur dan pengunjung tempat hiburan karaoke di Sidoarjo, panik ketika personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) didampingi petugas Propam Polres menyisir sejumlah tempat hiburan tersebut. Ada 2 tempat hiburan yang menjadi target yakni Karaoke KTV di Jl Gajah mada dan Karaoke Yayang yang berlokasi di Jl KH Mukmin Sidoarjo.
Baca Juga: Kepergok Pemilik saat Beraksi, Maling Motor di Anggaswangi Sidoarjo Ditangkap Warga, 1 Orang DPO
Satu per satu identitas diri pengunjung dan wanita PL diperiksa oleh petugas, namun tidak ditemukan sejenis peredaran narkotika, maupun barang-barang yang melanggar hukum. Selain itu, surat ijin resmi keberadaan tempat hiburan tersebut tak luput dari pemeriksaan petugas.
Kasat Reserse Narkoba Polres Sidoarjo, AKP Redik Tribawanto mengatakan, operasi dilakukan untuk meminimalisir aksi peredaran obat terlarang sejenis narkotika, di wilayah hukum Polres Sidoarjo.
"Operasi ini terus kita lakukan secara berkesinambungan, sehingga bisa menekan pelaku tindak kejahatan yang berkaitan dengan penyalagunaan narkotika," ungkap AKP Redik Tribawanto.
Baca Juga: Maling di Sidoarjo Gasak 2 HP dan Uang Tunai
Sementara itu, Kasi Propam Polres Sidoarjo IPTU Agung mengatakan, operasi tersbeut sebagai antisipasi untuk menekan segala bentuk pelanggaran yang dilakukan pelaku kejahatan, baik terkait kejahatan yang merugikan orang lain maupun pelanggaran yang menentang hukum. Pihaknya juga memberikan peringatan serta himbauan kepada pengusahan tempat hiburan malam tersebut, dimana sesuai ketentuannya, untuk tidak mengoprasikan usahan hiburan malam mereka tidak melebihi batas waktu operasional."Jika pemilik tempat hiburan masih bandel, dan tidak memiliki etika, akan kita panggil,"pungkasnya. (sta/cat/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News