Pengobatan Alternatif harus Izin Dinkes Jatim

Pengobatan Alternatif harus Izin Dinkes Jatim ilustrasi

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur mendesak dan meminta kepada pengobatan alternatif dan juga klinik yang belum memiliki ijin untuk segera mengurus ke Dinas Kesehatan Provinsi, dan Kabupaten/Kota di Jatim. Hal ini dilakukan untuk menghindari malapraktik yang semakin marak dan memasuki era Masyarakat Ekonomi Asia (MEA) 2016.

Anggota Komisi E DPRD Jatim, dr Benyamin Kristianto di DPRD Jatim, Selasa (26/1) sore mengatakan DPRD Jatim baru saja mengedok dan mengesahkan Perda Sistem Kesehatan Provinsi.

Baca Juga: Berhasil, Jatim Jadi Provinsi Tingkat Penularan Covid-19 Terendah se-Indonesia

Dalam salah satu isi atau komponen aturan perda tersebut dijelaskan bahwa pengebotan alternatif dan klinik yang berdiri di Provinsi Jatim harus mendapatkan ijin dari Dinkes Jatim, dan pihak kabupaten/kota di Jatim.

"Dengan adanya perda tersebut saya berharap kepada pengobatan alternatif, dan klinik segera mengajukan ijin ke Dinas Kesehatan dan kabupaten/kota," ujarnya. (mdr/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO