Pengobatan Alternatif harus Izin Dinkes Jatim

Pengobatan Alternatif harus Izin Dinkes Jatim ilustrasi

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur mendesak dan meminta kepada pengobatan alternatif dan juga klinik yang belum memiliki ijin untuk segera mengurus ke Dinas Kesehatan Provinsi, dan Kabupaten/Kota di Jatim. Hal ini dilakukan untuk menghindari malapraktik yang semakin marak dan memasuki era Masyarakat Ekonomi Asia (MEA) 2016.

Anggota Komisi E DPRD Jatim, dr Benyamin Kristianto di DPRD Jatim, Selasa (26/1) sore mengatakan DPRD Jatim baru saja mengedok dan mengesahkan Perda Sistem Kesehatan Provinsi.

Dalam salah satu isi atau komponen aturan perda tersebut dijelaskan bahwa pengebotan alternatif dan klinik yang berdiri di Provinsi Jatim harus mendapatkan ijin dari Dinkes Jatim, dan pihak kabupaten/kota di Jatim.

"Dengan adanya perda tersebut saya berharap kepada pengobatan alternatif, dan klinik segera mengajukan ijin ke Dinas Kesehatan dan kabupaten/kota," ujarnya. (mdr/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO