KEDIRI, BANGSAONLINE.com - PW (38) seorang warga asal kota Kediri dilaporkan kepolisi atas dugaan melakukan persetubuhan terhadap gadis dibawah umur. Bahkan, akibat persetubuhan itu, BS (17) kini hamil 6 bulan.
Kejadian itu bermula, pada bulan Juni 2015 lalu saat Korban berada di tempat kostnya di wilayah Kota Kediri, saat sedang tidur, BS dibangunkan oleh pelaku berinisial PW warga Kota Kediri.
Baca Juga: Masih Buron, Satu Pelaku Cabul Gadis SMP di Kediri Belum Tertangkap
Saat itu, PW mengajak BS untuk bersetubuh, dan apabila BS menolak, maka diancam akan dibunuh. Kejadian persetubuhan itu, seringkali terjadi, hingga BS hamil 6 bulan.
Peristiwa itu terbongkar saat SJ orang tua korban curiga atas perubahan tubuh yang terjadi pada anaknya. Kemudian SJ didesak dan mengaku telah disetubuhi PW berulang kali disertai ancaman. Tak terima dengan apa yang dilakukan PW, SJ melapor kepolisi.
Kasubag Humas Polres Kediri Kota AKP Anwar Iskandar mengatakan, pihak kepolisian telah menerima laporan itu, dan masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut. "Kami telah memeriksa korban dan memintakan visum guna proses penyidikan lebih lanjut," ungkap dia.
Baca Juga: Diduga Cabuli Anak Tiri, Seorang Pria Asal Nganjuk Diciduk Polisi
Sementara itu, jika terbukti melalukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur, PW bisa dijerat undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (rif/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News