Curi Kabel untuk Judi, Arek Panjang Jiwo Dibui

Curi Kabel untuk Judi, Arek Panjang Jiwo Dibui Tersangka pencuri kabel didampingi Kapolsek Jambangan. foto: ekoyono/ BANGSAONLINE

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Karena menjadi karyawan dan memahami seluk beluk dalam perusahaan, akhirnya Alfin Aryanto (25) leluasa melakukan pencurian di tempat kerjanya.

Warga Jl. Panjang Jiwo Lebar tersebut mencuri kabel optik perusahaan yang ia tempati bekerja. Tercatat sudah dua kali pelaku melakukan aksinya bersama dua rekannya yang kini buron berinisial WDY dan IM.

Baca Juga: Terlibat Judi Online, Ketua RT dan 2 Warga Mojo Klanggru Lor Ditangkap

Tersangka melakukan pencurian tersebut pada malam hari saat perusahaan dalam keadaan sepi. Dengan berbekal gergaji besi, ketiga pelaku memotong kabel lalu menjualnya ke penadah yang tidak ia kenal. "Hasilnya dibagi rata, untuk makan sehari-hari dan juga untuk judi jenis tjap jiki," aku Alfin, Sabtu (30/01).

Kapolsek Jambangan Surabaya Kompol Danny Yulianto SH mengatakan, pelaku mencuri kabel merk Voklsel bersama rekannya yang kini diburu Polisi.

Tersangka akan dijerat pasal 363 KUHP yang ancamannya hingga 5 tahun penjara. "Barang bukti yang diamankan guna penyelidikan berupa 1 hasbel kabel. 1 unit HP, 1 lembar tanda order, 1 nota penjualan dan 1 lembar surat jalan," tutup Danny. (eko/rev)

Baca Juga: Polsek Gubeng Tertibkan Judi Merpati di Pucang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO