SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Unit Reskrim Polsek Sawahan membekuk budak togel Kampung Malang, Agus Rumianto (50). Dia ditangkap setelah anggota Unit Reskrim Polsek Sawahan mendapatkan laporan dari masyarakat yang resah akan perjudian togel di Kampung Malang Gg. 8 No. 6 Surabaya.
Dari penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 303.000, 7 lembar buku rekapan nomor judi togel dan 1 Unit handphone yang digunakan untuk merekap togel.
Baca Juga: Terlibat Judi Online, Ketua RT dan 2 Warga Mojo Klanggru Lor Ditangkap
Kapolsek Sawahan, Kompol Agus Bahari mengatakan, saat dilakukan penangkapan, tersangka Agus tidak berkutik karena polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan bahwa pelaku adalah seorang pengecer togel.
”Kini tersangka sedang dilakukan pemeriksaan intensif guna pengembangan lebih lanjut. Agus akan dikenakan pasal 303 KUHP tentang perjudian,” tutup Kapolsek. (eko/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News