Pesta Sabu di Bulak Banteng Digerebek, Tiga Warga Diciduk

Pesta Sabu di Bulak Banteng Digerebek, Tiga Warga Diciduk Tiga sekawan pengonsumsi serbuk sabu.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Rumah di Jalan Bulak Banteng Gg. Flamboyan I No.42 Surabaya digerebek petugas Unit Reskrim Polsek Sawahan. Dari penggerebekan itu, 3 (tiga) pelaku penyalahgunaan narkoba berhasil dibekuk.

Ketiga tersangka itu Faisol (30), warga Jalan Bulak Banteng Gg. Flamboyan I No. 42 Surabaya yang sehari-harinya sebagai kuli bangunan, serta dua kawannya, Ahmad Efendi (30) dan Eko Wahyudi (24) tukang parkir yang tinggal di Jalan Gunungsari Gg. 1 Surabaya.

Baca Juga: Kampung Narkoba di Jalan Kunti Surabaya Kembali Digerebek: 23 Pecandu Direhab, 2 Pengedar Ditangkap

Penggerebekan ini berawal dari polisi yang mencurigai adanya pesta sabu di rumah tersangka. Setelah polisi memastikan rumah pelaku dijadikan ajang pesta sabu, dilakukan penggerebekan di Jl. Bulak Banteng Gg. Flamboyan tersebut.

Dari penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 pipa kaca berisi sisa sabu-sabu seberat 0,098 gram, seperangkat alat hisap sabu-sabu, 1 korek api gas warna ungu, sedotan plastik warna putih.

Dari keterangan pelaku, mereka membeli sabu dengan cara patungan uang sebesar masing-masing 100 ribu dan dibelikan 1 poket senilai 300 ribu rupiah.

Baca Juga: Urine Positif Sabu, Ketua KONI Probolinggo Ditangkap Tak Bareng Istri, Tapi dengan 2 Orang ini

"Yang membeli saya, setelah uang patungannya terkumpul," jelas tersangka Efendi. Ketiga tersangka akan dijerat pasal 112 ayat 1 dan atau 132 dan atau 127 ayat 1 UU No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika.

”Semua pelaku asal Madura dan kini ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Sawahan," ujar singkat Kapolsek Sawahan, Kompol Agus Bahari Parama Artha, Rabu (10/02). (eko/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO